26 November 2024
24.5 C
Palu

Di Masa Tenang Para Calon Gubernur Sulteng, Ahmad Ali Gelar Zikir, Anwar Hafid Pulang ke Wosu, Rusdy Mastura Lanjutkan Tugas

Must read

PALU – Masa tenang Pilkada serentak selama tiga hari yakni, 24, 25 dan 26 November 2024 dimanfaatkan ketiga calon Gubernur Sulawesi Tengah (Sulteng) dengan aktivitas yang berbeda.

Ahmad Ali menggelar beberapa kegiatan salah satunya menggelar zikir dan doa bersama di Kantor Koalisi di Jalan Hasanuddin Palu.

Dalam keterangan persnya Kepala Sekretariat Koalisi BerAmal, Ruslan Sangadji mengatakan, dalam zikir tersebut salah satunya mendoakan agar seluruh proses Pilkada di Sulawesi Tengah berlangsung aman, damai, dan penuh keberkahan.

“Zikir dan doa ini adalah ikhtiar kami untuk menguatkan usaha lahiriah dengan usaha batiniah. Semoga Pilkada ini tidak hanya menghasilkan pemimpin terbaik, tetapi juga menjadi momentum mempererat persatuan masyarakat,” katanya.

Hal berbeda dilakukan Anwar Hafid di masa tenang yang memilih kembali ke kampung halaman di Desa Wosu Kabupaten Morowali berkumpul bersama keluarga.

Juru bicara Anwar Hafid, Bayu Bonso mengungkapkan, Anwar Hafid di hari-harin tenang full time bersama keluarga dikampung halaman Desa Wosu.

“Sudah tidak ada lagi kegiatan, baik sebagai kandidat, ketua partai atau ketua organisasi di masa tenang,” ujarnya.

Selain itu Anwar Hafid juga menggelar bersama keluarga dekat di Wosu kampung halamannya. Tidak mengundang orang secara terbuka atau pasang tenda.   “Sekadar doa bersama keluarga di rumah.  Di masa tenang kita harus mematuhi aturan KPU,” kata Bayu Bonso menambahkan.

Ditambahkannya, selain itu juga Anwar Hafid melakukan ziarah ke makam org tua yang merupakan kewajiban saat datang ataupun saat tinggalkan Desa Wosu. “Selalu singgah dikuburan orang tua beliau. Sudah tradisi beliau setiap berkontestasi. Di minggu tenang ini beliau betul-betul full beristarahat dan menenangkan diri,” pungkasnya.

Sementara Rusdy Mastura kembali melanjutkan tugas sebagai Gubernur Sulteng, setelah sebelumnya sempat cuti karena mengikuti tahapan Pilkada dan kampanye calon Gubernur Sulteng.

Rusdy Mastura sejak habis masa cutinya, Senin (25/11/2024) tampak menghadiri beberapa kegiatan sebagai gubernur Sulteng.

Dalam pressrelease Biro Administrasi Pimpinan (Adpim) Setda Provinsi Sulteng, Rusdy Mastura setelah kembali pada jabatan gubernur Sulteng, Senin 25 November 2025, menghadiri dan membuka kegiatan Sosialisasi Pemberdayaan dan Pendaftaran Ormas secara Online yang digelar Kesbangpol Sulteng.

Selain itu Rusdy Mastura juga menghadiri, peringatan puncak HUT ke-79 Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) dan Hari Guru Nasional Tingkat Provinsi Sulteng.

Seperti diketahui sebelum pelaksanaan Pilkada serentak selama tiga hari, pada kandidat dilarang melakukan aktivitas kampanye.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan masa tenang kampanye pemilihan kepala pilkada serentak 2024 yang termuat dalam PKPU Nomor 13 Tahun 2024.

Selama masa tenang Pilkada 2024, ada beberapa ketentuan dan hal yang tidak boleh dilakukan antara lain ;

1. Larangan Kampanye Selama Masa Tenang

Semua pihak dilarang melakukan kegiatan kampanye dalam bentuk apapun selama masa tenang, baik secara langsung maupun tidak langsung.

 2. Larangan Media Menyiarkan Konten Kampanye

Media massa, termasuk televisi, radio, dan media daring, dilarang menayangkan iklan, rekam jejak, atau konten lain yang dapat memberikan keuntungan atau kerugian bagi pasangan calon selama masa tenang.

 3. Penonaktifan Akun Media Sosial Resmi oleh Paslon 

Pasangan calon dan tim kampanye wajib menonaktifkan akun resmi media sosial paling lambat sebelum masa tenang dimulai.

 4. Penonaktifan Akun Media Sosial oleh Partai Politik 

Partai politik peserta pemilu, baik secara individu maupun gabungan, juga diwajibkan menonaktifkan akun media sosial resmi mereka sebelum masa tenang dimulai.

 5. Durasi Penayangan Iklan Kampanye di Media Massa

Iklan kampanye di media massa hanya diperbolehkan selama 14 hari sebelum masa tenang dimulai. Setelah itu, segala bentuk penayangan iklan dihentikan.

 6. Penayangan Iklan Kampanye di Media Daring 

Iklan kampanye di media daring yang telah terverifikasi oleh lembaga terkait juga dibatasi hingga 14 hari sebelum masa tenang dimulai, dengan pengawasan ketat untuk memastikan kepatuhan.

Aturan-aturan ini dirancang untuk menciptakan suasana kondusif, sehingga pemilih dapat berpikir secara objektif tanpa tekanan kampanye selama masa tenang.(ron)

Latest article

More articles

WeCreativez WhatsApp Support
Silahkan hubungi kami disini kami akan melayani anda 24 Jam!!