21 December 2024
28.3 C
Palu

BPN Persilahkan SHM di Tanah Adat Poboya Digugat

Must read

PALU – Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Palu menjelaskan, terkait dengan keluarnya Sertifikat Hak Milik (SHM) diatas kontrak karya PT Citra Palu Mineral (CPM) atau tanah leluhur adat warga Poboya, yang telah diklaim oleh Dewa Parsana bersama dengan Muhammad Rusman, bisa dicabut atau dibatalkan asalkan adanya putusan dari perintah Pengadilan.

Hal itu disampaikan oleh Kepala Seksi Penetapan dan Pendaftaran Hak BPN Kota Palu, Syariatudin. Dia menyampaikan, bahwa pihaknya masih akan mengecek SHM di atas tanah leluhur adat Poboya. Pihak ATR BPN Kota Palu juga tidak berhak melakukan pencabutan sertifikat tanpa adanya putusan dari Pengadilan, sehingga dinyatakan bahwa SHM tersebut masih sah berdasarkan apa yang sudah diterbitkan oleh BPN.

“Kalau sertifikat itu terbit, maka pastinya ada dasarnya, sebab sangat mustahil kantor BPN menerbitkan sebuah produk kalau tidak ada permohonan dari sesorang dan badan hukum,” ungkapnya, Selasa (14/2) kemarin di Ruang Kerjanya.

Kemudian dasar kedua menurut Syariatudin, adalah memiliki alas hak seperti di Sulawesi Tengah ada Surat Keterangan Penguasaan Tanah (SKPT) dan penyerahan. “Dan dasar yang ketiga, jelas pemohon itu melakukan penandatangan pernyataan minimal ada dua aitem, pertama tanah itu dikuasi pemohon, seluruh dokumen diajukan ke BPN yang sah dan benar, walaupun BPN tidak diberi wewenang oleh Undang-undang menguji dokumen materil,” jelasnya.

Olehnya, yang menguji dokumen kebenaran materil itu adalah pihak pengadilan. Kerena di BPN apabila sudah ada syarat formil yang diatur oleh peraturan kepala BPN nomor 1 tahun 2010, maka pasti akan melakukan proses. “Mulai dari pengukuran lahan, lahirnya PBT, alas hak, dan lainnya, kemudian ditunjuklah panitia di lapangan, sehingga kalau saat pengecekan tidak ada permasalahan oleh orang lain, maka lahirlah surat keputusuan pemberian hak, setelah beberapa proses dilalui maka keluarlah sertifikat,” ucap Syaratudin.

Sertifikat dapat digugat ketika kemudian hari ada yang memiliki bukti kuat, dan data itu bisa diuji di Pengadilan. “Kita tidak bisa turuti tuntutan pendemo, karena yang diminta adalah pembatalan sertifikat, karena itu kewenangan pengadilan,” kata Syaratudin.

Berkaitan dengan data sertifikat tentunya baru bisa dibuka nanti kalau sudah dipersidangan, karena sesuai SOP yang bisa meminta data itu adalah pemilik sertifikat atau atas perintah pengadilan. “Kalau untuk luasan dan titik lokasinya itu kami masih sementara cari, karena kemarin pihak pendemo hanya membawa tuntutan saja, tidak ada terkait menunjukan dokumen, sehingga ada nomor sertifikat itu yang sementara dicari, pasti nanti akan ketemu titik lokasi dan luasannya,” tambahnya.(who)

Latest article

More articles

WeCreativez WhatsApp Support
Silahkan hubungi kami disini kami akan melayani anda 24 Jam!!