PALU-Ketua Bawaslu Kota Palu, Fadlan, SH., MH, membuka kegiatan sosialisasi dan implementasi Peraturan dan non Peraturan Bawaslu, Palu (15/03/2023).
Kegiatan ini menghadirkan narasumber dari akademisi Fakultas Hukum Universitas Tadulako (Untad) Palu, Dr. Rahmat Bakri, SH., MH, dihadiri Koordinator Divisi (Kordiv) Penanganan Pelanggaran Bawaslu Palu, Fery., S.Sos., M.Si, Ketua Panwas kecamatan se Kota Palu, organisasi kemasyarakatan (Ormas), dan mahasiswa.
Sambutan Ketua Bawaslu Palu, Fadlan, mengatakan kegiatan yang digelar merupakan kegiatan yang keempat kali, sebelumnya melaksanakan kegiatan tentang aturan netralitas dari ASN, netralitas TNI dan Polri berdasarkan Perbawaslu No 1 Tahun 2023 tentang Pemilihan Umum (Pemilu). Dimana pemantau itu harus independen dan berintegritas.
” Saat ini ada 40 lembaga pemantau yang terdaftar di Bawaslu antara lain JPPR dan PNII, ” jelasnya.
” Teman-teman silakan mendaftarkan diri sebagai pemantau Pemilu secara sukarela. Untuk menjadi legalitas saudara menjadi pemantau, ” ujarnya.
Dia berharap, dengan banyaknya pemantau akan meningkatkan kualitas Pemilu, hingga tidak ada lagi praktik money politik, ” tegasnya.
Pemateri Rahmat Bakri memaparkan, eksistensi pemantau dalam penyelenggaraan Pemilu di Indonesia. Dijelaskannya, mengapa diperlukan pemantauan, secara teoritis Pemilu dalam perspektif konstitusi BAB VII B Pasal 22 E UUD 1945, amandemen ketiga. UUD fundamental dan prinsip, empat kali UUD 45 diamandemen yaitu 1999, 2000, 2001, dan 2003.
Asas Pemilu (1) langsung umum, bebas dan rahasia (luber), jujur dan adil (jurdil), sekali dalam 5 tahun. Tujuan Pemilu (2) memilih anggota DPR, DPD, Presiden dan Wakil Presiden, DPRD. Tujuan Pemilu (3-4) peserta untuk anggota DPR, DPRD adalah parpol dan peserta untuk DPD adalah perseorangan. Penyelenggaraan Pemilu (5) suatu “Komisi Pemilihan Umum” yang bersifat nasional tetap dan mandiri.
Ada tiga penyelenggara Pemilu yakni KPU, Bawaslu, dan DKPP. Penyelenggara Pemilu di zaman Orba disebut LPU. Transisi tahun 1999 berasal dari parpol dan tokoh independen, ada 48 partai peserta Pemilu.
“Problemnya 1999 tidak efektif, sehingga dipikirkanlah penyelenggara yang independen yaitu KPU, “ paparnya.
Disebutkannya, fokus pemantauan Pemilu akan dilakukan terhadap pendaftaran Pemilu, pencalonan perempuan, tahap kampanye, dana kampanye, akses Pemilu, distribusi logistik, media, politik uang, hak disabilitas, penanganan pelanggaran dan sengketa Pemilu, korupsi Pemilu (pidana politik uang, pelanggaran dana kampanye), penggunaan fasilitas, publik, media sosial, dan hoaks.
Tantangannya, yakni kekurangan pendanaan, syarat pendaftaran dan akreditas pendaftaran, perlindungan bagi pemantau, perlunya integritas pemantauan dengan penggunaan IT.
Pemateri kedua, Kordiv Pelanggaran, Parmas dan Humas Bawaslu Sulteng, Nasrun, mengulas soal registrasi pemantau ke Bawaslu. Dengan judul materi Pendaftaran Akreditasi Pemantau.
Dijelaskannya, ada dua Peraturan Bawaslu, yaitu Per Bawaslu No 1 Tahun 2023 tentang Pemantau, dan Per Bawaslu No 2 Tahun 2023 tentang Partisipasi Masyarakat.
Menurutnya, ada tiga partisipasi yang dibutuhkan, yaitu partisipasi menjadi peserta Pemilu, tingkatkan partisipasi pemilih, partisipasi pengawasan. Dikatakannya, sumberdana pemantau berasal dari ormas sendiri. Bawaslu butuh partisipasi pemantau, atau relawan pemantau.
” Kita butuh pemantau. Sumberdananya harus jelas, ” ucap Nasrun.
Tahapan akreditasi. Kita di Sulteng belum ada pemantau lokal. Kemudian belum ada pemantau yang melaporkan diri di Bawaslu Sulteng. Baru LS-ADI yang bersedia menjadi pemantau lokal.
“Kami butuh informasinya sumberdana dari mana, tahapan mana yang mau dipantau. Karena Bawaslu RI yang akan memberikan legalitasnya, ” terang Nasrun.
Untuk operasional kita butuh data personelnya berapa. Tanda pengenal diberikan oleh Bawaslu pusat. Teknis nota kesepahaman. Membangun operasional kerjasama dengan pemantau, makin banyak kita bersoialisasi maka semakin banyak pula kita mengenal kredibilitas pemantau. Hak pemantau Pemilu. Larangan pemantau Pemilu. Pelanggaran dan sanksi. Kode Etik Pemantau pemilu.(mch)