PALU – Kasus dugaan penarikan paksa satu unit mobil Fortuner yang dilakukan oleh sekelompok orang yang mengaku sebagai salah satu pihak ketiga (Debt Collector) dari Finance ACC Palu, akhirnya resmi dilaporkan ke Polda Sulteng melalui Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT), pada Rabu (26/4). Diketahui bahwa sebelumnya laporan sempat ditolak dan kini akhirnya diterima, laporan itu dari korban bernama Edo Yuhan warga Desa Bunta, Kecamatan Petasia Timur, Kabupaten Morowali Utara.
Dimana pelaporan kasus tersebut telah teregistrasi di SPKT Polda Sulteng dengan nomor STTLP/ 88/ IV/ 2023/SPKT/Polda Sulteng tanggal 26 April 2023, dengan bunyi laporan tentang dugaan tindak pidana pemerasan dan pengancaman yang terjadi tanggal 25 Maret 2023 yang sebelumnya pernah akan dilaporkan Hj. Ani istri Edo Yuhan.
“Benar, SPKT Polda Sulteng telah menerima laporan saudara Edo Yuhan warga Desa Bunta Kecamatan Petasia Timur Kabupaten Morowali Utara,” kata Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Sulteng Kompol Sugeng lestari, Kamis (27/4) kemarin.
Penerimaan laporannya yaitu tentang dugaan tindak pidana pemerasan dan pengancaman yang terjadi tanggal 25 Maret 2023. Setelah diawali adanya konsultasi dan komunikasi, Edo Yuhan yang didampingi istrinya, diterima Kabag Binopsnal Ditreskrimum Polda Sulteng AKBP Jufri. “Korban dianjurkan untuk buat laporan di SPKT Polda Sulteng,” tegas Sugeng.
Perkara ini sendiri bermula ketika nasabah bernama Edo Yohan membeli unit mobil Fortuner dengan jasa pembiayaan oleh salah satu finance di Palu, mobil Fortuner milik pelapor (Edo Yohan) dengan nomor polisi 1943 UA itu ditarik paksa ketika mereka dalam perjalanan ke Desa Marawola Kabupaten Sigi, pada 25 Maret 2023. Saat itu Hj Ani mengaku sedang berada di rumah keluarganya di Desa Marawola untuk mengawali puasa bersama.
Ketika mobil ia parkir di jalan, tiba-tiba debt collector datang langsung memintanya ikut ke kantor cabang finance dan mengambil paksa kunci mobil dan STNK.
Penarikan dilakukan pihak finance karena korban menunggak pembayaran selama dua bulan. Tidak hanya disitu, korban yang berniat membayar tunggakan selama dua bulan masih dibebani untuk membayar biaya penanganan debt collector sebesar Rp 40 juta. “Laporannya baru diterima, tentunya akan dipelajari dan akan segera dilakukan penyelidikan terlebih dahulu,” pungkasnya.(who)