29 November 2024
30.4 C
Palu

Terekam CCTV, Jambret di 16 TKP Berhasil Ditangkap

Must read

PALU – Seorang pelaku yang meruparakan residivis pencurian, kembali ditangkap oleh Polsek Palu Selatan, saat melakukan aksinya sebanyak 16 kali di Kota Palu. Kamis (11/5) kemarin, pelaku ditangkap di Jalan Lembu. Di mana salah satu aksinya yakni di Jalan Dewi Sartika, mengakibatkan korban mengalami kerugian sebesar Rp8 juta.

Berdasarkan laporan polisi dengan nomor LP-B/099/V/2023/ dari Polresta Palu – Sektor Palu Selatan, serta laporan aduan dengan nomor /141/IV/2023/ dari Polsek Palu Selatan, kejadian ini berhasil ditangani dengan menangkap terduga pelaku inisal MHI alias Obi. Selama penangkapan, tim berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang terkait dengan tindak pidana pencurian ini. Barang bukti tersebut meliputi satu unit HP Oppo A37, satu unit HP Tab Advand, satu unit HP Oppo A77s, satu unit HP Xiaomi, satu unit sepeda motor Yamaha Frego, satu buah helm merk GM, dan satu lembar baju kaos berwarna kuning.

Kapolsek Palu Selatan, AKP Velly, menjelaskan bahwa kronologis kejadian tanggal 13 April 2023 Sekitar Jam 20.00 Wita, ketika pelapor melintasi Jalan Dewi Sartika, pelapor berhenti di penjual buah untuk singgah membeli buah. Ketika pelapor meninggalkan sepeda motor milik pelapor yang terparkir di pinggir jalan depan penjual buah, pelapor meninggalkan tas milik pelapor di gantungan depan sepeda motor pelapor.

Ketika pelapor kembali kesepeda motor, pelapor mendapati tas pelapor hilang yang mana atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp8 juta dan merasa keberatan serta menuntut pelakunya untuk diproses sesuai dengan hukum.

“Saya perintahkan untuk melakukan penyelidikan di tempat kejadian. Hasilnya di tempat kejadian, tim mendapatkan rekaman CCTV yang mengarah kepada pelaku dengan nama samaran Obi,”jelasnya.

Berdasarkan rekaman CCTV tersebut, tim berhasil melacak keberadaan pelaku. Dan tim mendapat informasi bahwa pelaku berada di Jalan Lembu. Tim segera bergerak menuju lokasi dan berhasil mengamankan pelaku untuk dibawa ke Markas Polsek guna proses interogasi.

Dalam proses interogasi, pelaku mengakui bahwa dirinya telah melakukan tindak pidana pencurian tersebut, serta mengungkapkan adanya 16 tempat kejadian lainnya yang terkait dengan aksi kejahatannya. “Kami akan terus melakukan penyelidikan dan proses hukum lebih lanjut terhadap pelaku dan kasus-kasus pencurian lain yang terungkap dari pengakuan pelaku,”ungkapnya. (who)

Latest article

More articles

WeCreativez WhatsApp Support
Silahkan hubungi kami disini kami akan melayani anda 24 Jam!!