UNTUK KESELAMATAN : Petugas PT. PLN UPT Palu mengintensifkan sosialisasi kepada masyarakat terkait bahaya listrik, Rabu 23 Agustus 2023. FOTO : MUGNI SUPARDI

PALU – Seiring sedang berlangsungnya musim layang-layang, petugas PT. PLN UPT Palu mengintensifkan sosialisasi kepada masyarakat terkait bahaya listrik. Rabu 23 Agustus 2023, petugas melakukan sosialisasi di Desa Sidera atau masyarakat yang berada di sekitar Gardu Induk Sidera, Kecamatan Sigi Biromaru, Kabupaten Sigi yang dipimpin langsung Tim Leader K3L dan KAM ULTG Palu, Amiruddin.

Dimana tim PLN UPT Palu ini menyampaikan bahaya-bahaya yang bisa terjadi kepada masyarakat untuk tidak bermain layang-layang di dekat jaringan listrik. Sebab, bermain layang-layang di dekat jaringan listrik berpotensi membahayakan orang yang bersangkutan dan masyarakat banyak. Karena layang-layang yang tersangkut bisa mengganggu pasokan listrik ke masyarakat dan menyebabkan listrik padam.

Amiruddin mengatakan, dari hasil investigasi di lapangan beberapa hari lalu terdapat dua kejadian khususnya di Sidera, ada layang-layang yang menyangkut di transmisi dan Instalasi Gardu Induk itu sendiri. Jadi begitu pihaknya mendapat informasi dengan sigap tim melaksanakan evakuasi layang-layang tersebut sebelum menjadi masalah.

“Dilakukannya sosialisasi di sekitar Gardu Induk Sidera ini karena saat ini sedang musim layang-layang, sehingga banyak anak-anak yang bermain layang-layang di sekitar transmisi dan Gardu Induk, maka dianggap perlu untuk melakukan sosialisasi di lapangan terkait dengan bahaya listrik terhadap masyarakat umum,” kata Amiruddin kepada Radar Sulteng.

Secara umum kata Amiruddin untuk di wilayah transmisi Gardu Induk Palu, kasus layangan ini bukan hanya terjadi di Sidera, akan tetapi ada beberapa titik informasi yang mereka dapatkan terkait aktivitas bermain layang-layang di dekat jaringan dan berpotensi bahaya seperti dari Poso, Pamona, Pasangkayu dan di jalur single phi Talise.

Ia pun mengimbau masyarakat agar bermain layang-layang di ruang terbuka dan jauh dari jaringan listrik, karena di samping dapat mengganggu pasokan listrik juga berpotensi besar membahayakan keselamatan warga. Benang layang-layang dari kawat atau benang basah dapat menjadi penghantar listrik.

“Yang mana bahannya yang mudah terbakar dan bisa menjadi penghantar di kondisi basah, bisa korsleting, pasokan listrik terputus atau mengganggu pasokan listrik ke masyarakat. Kami tidak menghalangi bermain layang-layang, hanya menyarankan di tempat yang aman, jauh dari transmisi, SUTT, Gardu Induk dan instalasi listrik.

Mengacu Peraturan Menteri ESDM Nomor 13 Tahun 2021 tentang Ruang Bebas dan Jarak Bebas Minimum pada Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) dan Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET) disebutkan adanya larangan mendirikan bangunan dan menanam tanaman yang memasuki ruang bebas minimum serta bermain layang-layang, balon udara, drone, dan/atau sejenisnya di sekitar jaringan transmisi tenaga listrik.

Selain itu, ketentuan pidana berdasarkan undang-undang nomor 30 tahun 2009 tentang ketenagalistrikan, setiap orang yang tidak memenuhi keselamatan ketenagalistrikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (1) sehingga mempengaruhi kelangsungan penyediaan tenaga listrik dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

Apabila perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan terputusnya aliran listrik sehingga merugikan masyarakat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah).

“Kami harapkan kerja sama dari semua pihak untuk menjaga keamanan instalasi jaringan listrik khususnya di jalur transmisi maupun distribusi dengan tidak bermain layang-layang sehingga pasokan listrik kepada pelanggan tetap aman,” tutupnya.(acm)