PALU – Tiga pejabat di lingkup sekretariat Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah (Pemprov Sulteng) mendapat panggilan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulteng.
Pemanggilan tiga pejabat yang diundang Kejati Sulteng untuk diperiksa, dimintai keterangan dugaan korupsi, kolusi, nepotisme dugaan korupsi atau penyalahgunaan APBD Sulteng terkait perjalan pendamping haji tahun 2023.
Data yang didapatkan Radar Sulteng, Senin (18/9/2023) tiga pejabat yang diundang Kejati untuk dimintai keterangan yakni, Kepala Biro Kesra Sulteng Awaluddin, Staf Ahli Gubernur Sulteng Bidang Pemerintahan Rohani Mastura dan Kepala Dinas Pendidikan Sulteng Yudiawati Uldiana.
Kejati Sulteng dikonfirmasi Radar Sulteng melalui Plh. Kasi Penkum Kejati Sulteng, Reza Hidayat membenarkan adanya pemanggilan beberapa orang terkait dana pendampingan haji.
“Masih penyelidikan, sudah sekitar 4 orang yang dimintai keterangan,” tulis Reza Hidaya melalui pesan WhatsApp.
Namun Reza tidak menyebut rinci siapa-siapa 4 orang yang telah diundang untuk dimintai keterangan terkait penggunaan dana pendamping haji.
Terpisah Kepala Biro Hukum Sekretariat Provinsi Sulawesi Tengah, Adiman Rajagukguk, mengatakan, pihaknya terus mengkuti perkembangannya.
Menurut Adiman, bahwa kegiatan penetapan pendamping haji sudah dilaksanakan sesuai ketentuan , karena pendamping haji tidak seperti dulu lagi hanya ditunjuk.
“Ketentuan sekarang melalui seleksi yang ketat, seleksinya melalui sistem elektronik. Hasilnya pusat yang menentukan biaya yang dipergunakan sesuai dengan standar biaya yang ditetapkan juga oleh pemerintah pusat,” ujar Adiman. (ron)