20 December 2024
24.9 C
Palu

Evaluasi SNP: Komnas HAM RI Minta Masukan Pelaku Bisnis di Sulteng

Must read

PALU – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Komnas HAM RI) sebagaimana diatur dalam Pasal 75 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia bertujuan untuk mengembangkan pelaksanaan hak asasi manusia yang kondusif sesuai dengan UUD 1945, Pancasila, dan Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa serta Deklarasi Universal HAM (DUHAM) dan meningkatkan perlindungan dan penegakan HAM guna berkembangnya pribadi manusia Indonesia seutuhnya dan kemampuannya berpartisipasi dalam berbagai bidang kehidupan.

Untuk melaksanakan tujuan tersebut, Komnas HAM RI sebagai lembaga mandiri tengah menyusun Standar Norma dan Pengaturan (SNP) tentang Bisnis dan Hak Asasi Manusia.
Disamping menjadi panduan bagi para pihak khususnya, pelaku usaha dalam penyelenggaraan bisnis harus memahami dan melaksanakan penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak asasi manusia, SNP juga dimaksudkan sebagai kaidah serta tolok ukur untuk menilai dan mendorong kebijakan dan peraturan perundang-undangan yang berperspektif hak asasi manusia dalam penyelenggaraan bisnis di Indonesia.

Guna mendapatkan penguatan dalam penyusunan SNP tentang Bisnis dan Hak Asasi Manusia, Komna HAM RI, Rabu (22/11) kemarin menggelar kegiatan konsultasi publik terkait penyususnan SNP draf 02 disalah satu hotel di Kota Palu.

Agar mendapatkan beragam sudut pandang kegiatan ini dilaksanakan dua sesi, dimana sesi pertama dilaksanakan pagi hari dengan peserta jajaran OPD yang ada di Pemprov Sulteng dan Pemkot Kota Palu lalu dilanjutkan dengan sesi kedua pada sore hari yang manghadirkan sejumlah pelaku usaha, pimpinan-pimpinan perusahaan dan juga beberapa pimpinan redaksi media di Kota Palu.

Draft 02 SNP tentang Bisnis dan Hak Asasi Manusia ini terdapat 10 point dimana dimasing-masing point membahas secara detail tentang bisnis dan HAM.

Wakil Ketua Bidang Internal Komnas HAM RI, Pramono Ubaid mengatakan isu bisnis dan HAM memang sudah sejak beberapa tahun yang lalu.

Dia menjelaskan kaitanya antara bisnis dan HAM karena bisnis punya banyak dampak negative namun disatu sisi memiliki dampak positif bagi pembangunan ekonomi.

“Karena dampak dampak itu semaki nyata, maka perlu diambil kebijakan agar dunia bisnis, korporasi dan lain-lain itu perlu juga diajak untuk ikut bertanggung jawab untuk menghormati HAM, “ ujarnya.

Sementara itu, salah satu penulis SNP, Askari Asinini mengatakan kegiatan serupa juga telah dilaksanakan sebelumnya di Jakarta, sementara untuk diskusi kali ini kata dia untuk mencari konteks local yang sesuai dengan karakteristik para pelaku usaha di Sulteng.

Secara khusus SNP tentang Bisnis dan Hak Asasi Manusia bertujuan untuk, memberikan panduan dan penjelasan bagi negara, khususnya lembaga penyelenggara pemerintahan pusat dan pemerintah daerah dalam pemajuan, penghormatan dan pelindungan hak asasi manusia, khususnya berkaitan dengan keberadaan dan operasional pelaku usaha di Indonesia.

Dengan demikian, 6 pemerintahan pusat dan pemerintah daerah dapat mengambil langkah-langkah yang tepat untuk melakukan langkah-langkah dan kebijakan untuk menghindari terjadinya pelanggaran hak asasi manusia terkait kegiatan pelaku usaha.

Memberikan panduan dan penjelasan bagi bagi negara, khususnya lembaga penyelenggara pemerintahan di pusat dan daerah, perusahaan dan asosiasi perusahaan untuk menyediakan mekanisme pemulihan yang efektif bagi korban-korban pelanggaran hak asasi manusia terkait dengan operasional bisnis.

Memberikan panduan dan penjelasan bagi para penyusun peraturan perundang-undangan serta lembaga negara yang memiliki fungsi legislasi lainnya dalam memastikan keselarasan produk perundang-undangan untuk dapat meningkatkan penghormatan, pelindungan, dan pemenuhan hak-hak asasi manusia.

Memberikan panduan dan penjelasan kepada perusahaan dan asosiasi perusahaan untuk turut berpartisipasi dalam usaha penghormatan dan perlindungan terhadap masyarakat, serta menghindari adanya kemungkinan pelanggaran di lingkungan operasional pelaku usaha.

“Serta memberikan panduan bagi masyarakat sipil, organisasi masyarakat sipil, termasuk korban dalam upaya mencari pemulihan akibat pelanggaran hak asasi manusia yang melibatkan pelaku usaha,” pungkasnya.

Hampir semua perusahaan berskala besar yang beroperasi di Sulteng dihadirkan diantaranya, PT IMIP, PT GNI, PT COR, PT CPM, PT ANA dan lainnya.
(win).

Latest article

More articles

WeCreativez WhatsApp Support
Silahkan hubungi kami disini kami akan melayani anda 24 Jam!!