PALU – Pencurian Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit kian merajalela di beberapa wilayah Indonesia. Meningkatnya kriminalitas pencurian buah ini makin marak terjadi, tidak terkecuali di Sulawesi.
Seluruh wilayah sentra sawit di Sulawesi, mulai dari Sulawesi Barat, Sulawesi Tengah, dan Sulawesi Tenggara mengeluhkan kejadian yang sama.
Ketua Gabungan Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) Cabang Sulawesi, Doni Yoga membenarkan merebaknya penjarahan TBS yang terjadi di beberapa perusahaan anggota yang terletak di Sulawesi.
Pihaknya pun menyayangkan terjadinya hal ini. Menurutnya, pencurian TBS merupakan salah satu tindakan kriminalitas yang merugikan, bukan hanya perusahaan namun juga petani sawit. Pasalnya, pencurian buah tidak hanya dilakukan di perkebunan kelapa sawit perusahaan tapi juga di kebun masyarakat.
“Jika ini juga menimpa para petani kecil yang dikelola secara mandiri, mereka akan rugi besar. Sebab pengelolaan keuangan petani tidak hanya untuk mengurus kebun sawit, namun juga kebutuhan keluarganya. Apalagi kalau ada pinjaman dari koperasi atau Bank. Terlebih lagi, bukan hanya ada kerugian langsung, namun akan merusak iklim investasi yang sudah terbangun baik di Sulawesi,” tutur Doni Yoga.
Pihaknya mengharapkan agar tidak ada perusahaan yang terlibat dan juga membeli buah hasil pencurian. Doni mengungkapkan pembelian TBS hasil penjarahan sama saja dengan mendukung tingkat kriminalitas yang terjadi di Sulawesi. Tidak tanggung-tanggung kerugian yang bisa dialami perusahaan bisa mencapai ratusan juta per bulannya akibat penjarahan yang terus terjadi.
“Sebelumnya, GAPKI pusat telah melarang pembelian TBS sawit hasil jarahan. Kami juga berupaya mengimbau dan mengedukasi para perusahaan juga pengepul atau tengkulak untuk lebih berhati-hati dan tidak membeli buah curian. Hal ini tidak hanya merusak ketelusuran rantai pasok, tapi juga sebuah pelanggaran hukum,” tegas Doni Yoga.
Dalam surat edaran GAPKI pada tanggal 29 November 2023, Ketua Umum GAPKI Eddy Martono menyebutkan kepada perusahaan perkebunan kelapa sawit anggota GAPKI maupun yang belum menjadi anggota GAPKI yang mempunyai Pabrik Kelapa Sawit (PKS) untuk tidak menerima atau membeli secara langsung atau melalui pengumpul atau loading ramp TBS yang berasal dari hasil pencurian maupun penjarahan.
Menurutnya, masalah ini bukan hanya masalah pidana, melainkan juga akan merusak tatanan kemitraan yang sudah ada.
Penadahan hasil usaha perkebunan merupakan perbuatan tindak pidana yang diatur dalam pasal 111 juncto Pasal 78 Undang-Undang No.39 Tahun 2014 tentang perkebunan yang menyebutkan “setiap orang dilarang menadah hasil perkebunan usaha perkebunan diperoleh dari penjarahan dan/atau pencurian” diatur pada pasal 78 dan “setiap orang yang menadah hasil usaha perkebunan yang diperoleh dalam pasal 78 dipidana perjara paling lama tujuh tahun dan denda paling banyak tujuh miliar rupiah” diatur pada Pasal 111. (*/lib)