28 November 2024
24.4 C
Palu

ART Minta Polda Sulteng Tidak Aktifkan Lagi Oknum Anggota Polri yang Menunggu Sanksi Pemecatan

Must read

PALU – Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tengah diingatkan untuk tidak bermain-main dalam penegakkan disiplin anggota Polri. Bagi anggota Polri yang melanggar disiplin dan kode etik, harus tindaklanjuti proses hukumnya sesuai aturan yang berlaku di korps Bhayangkara tersebut.

Penegasan itu disampaikan anggota DPD RI dapil Sulawesi Tengah (Sulteng), Abdul Rachman Thaha, pada Jum’at sore (22/12/2023) kepada sejumlah wartawan.

Senator yang akrab disapa ART mengaku, baru saja menerima informasi dari Sulawesi Tengah bahwa ada oknum Polri yang kembali aktif berkantor, padahal oknum tersebut tinggal menunggu surat pemecatan. Pelanggarannya sanksi etik dan melakukan disersi.

“Oknum Polri ini bertugas di Polres Buol, Sulawesi Tengah. Inisial Y. Saya berharap Polres Buol dan bahkan Polda Sulteng jangan membuka sendiri celah hukum kepada institusinya. Karena oknum bersangkutan telah melanggar etik dan melakukan disersi,” ungkap senator yang duduk di Komite I yang membidangi politik, hukum dan keamanan.

Sebagai mitra kerja Komite I, ART mengingatkan Polri dan Polda jajarannya untuk tidak melindungi anggota Polri yang bermasalah. Apalagi sampai memback up yang bersangkutan agar bisa lolos dari sanksi pemecatan.

“Karena diinformasikan ke saya, Y ini kembali masuk berkantor. Ada apa ini? Padahal oknum tersebut tinggal menunggu surat pemberhentian dari Mabes Polri,” ART keberatan.

Jika oknum Polri di Buol tersebut lolos dari sanksi pemecatan dengan tidak hormat (PTDH), maka oknum Polri yang sebelum-sebelumnya telah di-PTDH dengan kasus yang sama, berpeluang menggugat Polri.

Sebab, kasus mereka sama karena melanggar etik dan disersi. Akan tetapi yang lainnya dipecat, sementara yang satunya ini tidak.

“Ini yurisprudensi baru. Bisa digugat Polri dan jajarannya, terutama Polda Sulteng. Karena telah melanggar perundang-undangan. Kenapa anggota Polri yang lain dipecat, sementara yang satu justru dilindungi. Dan aktif lagi berkantor. Ini preseden buruk bagi institusi kepolisian,” tegas ART.

Oknum Polri tersebut, lanjut ART, sekitar 2 tahun disersi. Bahkan juga sempat masuk DPO. Dengan demikian, pelanggarannya jelas dan aturan yang dilanggar jelas.

“Jika hak-haknya masih diberikan, ini bentuk penyalahgunaaan keuangan negara. Dan Insya Allah saya akan mengawal masalah ini jika oknum tersebut dikembalikan lagi masuk kerja. Ini sudah menyalahi ketentuan perundang-undangan yang berlaku di tubuh Polri,” tandas ART.

Diketahui, penegakkan disiplin anggota Polri dengan sistem pemberian sanksi, diatur dalam UU No.2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Selain itu, juga tertuang dalam PP No. 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri, dan Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Polri, dan Perkap Nomor 19 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Komisi Kode Etik Polri. (*/ron)

Latest article

More articles

WeCreativez WhatsApp Support
Silahkan hubungi kami disini kami akan melayani anda 24 Jam!!