29 November 2024
24.5 C
Palu

Langgar Aturan Administrasi Pemilu, KPU Morowali Disidang

Must read

MOROWALI-Sidang pembacaan laporan pelanggaran administrasi oleh Laane Thahir, melalui kuasa hukumnya dari kantor hukum Jamrin, SH., MH, digelar di kantor Bawaslu Morowali terkait dengan pelanggatan administeasi yang dilakukan okeh KPU, Selasa (05/03/2024).

Sidang ini digelar, kata Jamrin, karen penyelenggara pemilu yakni KPU Morowali tidak menindaklanjuti remomendasi Panwascam terkait dengan pelanggaran Pasal 372 huruf d dan Pasal 373 ayat 1 dan 2, yang menegaskan bahwa sejumlah TPS yang ada di Kecamatan Bungku Barat ditemukan adanya pemilih dari luar Kabupaten Morowali maupun dari dalam Kabupaten Morowali.

Menurutnya, pemilih ini secara aturan tidak memenuhi syarat, tetapi diberikan hak memilih dengan cara mengunakan KTP dari luar, misalnya KTP Palu, KTP Maros, KTP Palopo dengan diberikan lima surat suara, tanpa ada surat pindah memilih dan tidak terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap tambahan (DPTb), serta penduduk yang berasal dari Kecamatan Menui Kepulauan maupun dari Kecamatan Bumi Raya.

“Besok, kuasa hukum pelapor bakal menghadirkan Dinas Dukcapil guna mengurai data penduduk terverifikasi yang bukan penduduk Morowali, maupun bukan warga Bungku Barat. Sebanyak 5 TPS seharusnya PSU, berdasarlan pasal 372 huruf d, tetapi KPU Morowali tidak mengindahkannya, ” paparnya.

“Pada haru Rabu tanggal 6 Maret 2024, kuasa hukum akan menghadirkan empat orang saksi. Satu diantaranya dari Dinas Dukcapil Morowali, yang akan menerangkan tentang pengguna KTP dari luar untuk memilih di sejumlah TPS yang ada di Kecamatan Bungku Barat, “ ungkap Jamrin.(mch)

Latest article

More articles

WeCreativez WhatsApp Support
Silahkan hubungi kami disini kami akan melayani anda 24 Jam!!