PALU – Sebagai salah satu Unit Pelaksana Teknis Keimigrasian di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tengah, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palu tetap memberikan pelayanan prima kepada calon jamaah haji dan umroh di Kecamatan Pamona Selatan, Kabupaten Poso, Selasa (02/04).
Bekerja sama dengan Kantor Urusan Agama Kecamatan Pamona Selatan, Kantor Imigrasi Palu melaksanakan pelayanan paspor jemput bola melalui inovasi “Lalampa” alias Layanan Langsung Menjangkau Pelosok Desa. Pelayanan ini digelar sebagai bentuk komitmen Kantor Imigrasi Palu untuk tetap memberikan pelayanan prima kepada masyarakat termasuk selama bulan Ramadan.
Inovasi “Lalampa” dapat menjadi solusi bagi masyarakat dalam mengurus paspor secara kolektif, bagi yang bertempat tinggal cukup jauh dari kantor imigrasi, atau tidak punya waktu untuk datang ke Kantor Imigrasi untuk melakukan pengurusan paspor. Pemohon tidak perlu datang ke Kantor Imigrasi untuk melakukan pembuatan paspor, karena petugas Imigrasi yang akan mendatangi pemohon di lokasi yang telah ditentukan.
“Terima kasih kepada Kantor Imigrasi Palu dengan inovasi Lalampanya. Bagi kami yang tinggal sekitar 300an kilometer dari Kota Palu ini, merasa sangat terbantu dengan dengan adanya pelayanan jemput bola seperti ini, karena kami tidak perlu jauh-jauh untuk melakukan pengurusan paspor. Ibadah umroh jadi lebih lancar dengan pengurusan paspor yang mudah,” ungkap Suriyani, salah seorang pemohon paspor di Kecamatan Pamona.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tengah, Hermansyah Siregar berharap apa yang dilakukan oleh Kantor Imigrasi Palu bisa dipertahanakan dan bahkan ditingkatkan untuk pelayanan Keimigrasian kepada masyarakat yang lebih baik.
“Inovasi Lalampa yang dilakukan oleh Kantor Imigrasi Palu sangat baik dan bermanfaat bagi masyarakat luas, khususnya di lingkungan kerja Kanwil Kemenkumham Sulteng. Semoga hal ini dapat terus dipertahankan atau bahkan ditingkatkan kedepannya” ucap Hermansyah.
Pelayanan Lalampa bisa didapatkan oleh masyarakat dengan mengajukan surat permohonan dari kantor/komunitas/kompleks tempat tinggal dengan minimal 30 orang pemohon. Jika permohonan telah disetujui, selanjutnya petugas akan berkoordinasi dengan perwakilan pemohon untuk menentukan waktu dan tempat pelaksanaan kegiatan.(*/win)