DITAHAN : Kades Siweli Juniar digiring menuju mobil tahanan Kejari Donggala. (IST)
DONGGALA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Donggala telah resmi menetapkan Kepala Desa Siweli, Juniar sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi Dana Program Gerak Cepat Pengentasan Kemiskinan Berbasis Pemberdayaan Masyarakat atau disingkat Gercep Gaskan Berdaya.
Usai ditetapkan tersangka, Juniar kemudian digiring ke mobil tahanan dengan mengenakan rompi tahanan warna merah, Senin (19/8/24).
Juniar merupakan satu-satunya Kepala Desa perempuan di Kabupaten Donggala. Dia mengalahkan semua pria yang ikut dalam pemilihan kepala Desa Siweli November 2022 lalu. Hingga akhirnya dilantik pada malam tahun baru 2023 kemarin.
Namun sayangnya kades cantik ini tersandung kasus korupsi. Dengan begitu, Juniar akan diberhentikan sebagai kepala Desa Siweli. Namun saat ini sifatnya masih akan diberhentikan sementara oleh Pemkab Donggala.
Sementara itu, penyidik Cabjari Sabang, Rombelayuk Massudi SH mengatakan, dalam hasil pemeriksaan, minimal dua alat bukti telah terpenuhi, sehingga penyidik menetapkan Kades Juniar sebagai tersangka dan dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan. “Berdasarkan hasil perhitungan, kasus dugaan korupsi dana program Gercep ini sekitar Rp300 juta,” sebutnya.
Rombelayuk menegaskan, tim penyidik masih terus mendalami perkara tersebut dan tidak menutup kemungkinan akan ada temuan-temuan baru yang mengerucut terhadap penetapan tersangka lainnya. “Kami terus melakukan pendalaman berdasarkan fakta-fakta yang terkuak dan itu menjadi dasar kami untuk melakukan penetapan hukum,” jelasnya.
Saat ditanya apakah penyidik sudah memeriksa pihak kontraktor yang terlibat dalam kasus program Gercep itu, Rombelayuk mengatakan, saat ini tim penyidik juga sedang melakukan pemeriksaan dan pendalaman terhadap saksi-saksi termasuk pihak kontraktor. “Penyidik masih melakukan pendalaman materi. Adapun kemungkinan-kemungkinan penetapan tersagka terhadap pihak-pihak lain yang diduga bertanggungjawab terhadap program Gercep tersebut,” tandasnya. (ujs)