PALU-Mantan Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Morowali Utara (Morut), Moh. Yamin Samad, akhirnya melaporkan Bupati Morut dr Delis Julkarson Hehi ke Polda Sulteng, terkait Bupati tidak melaksanakan keputusan dari Mahkamah Agung (MA), dan mengeluarkan Surat Keputusan (SK) baru yang tidak ada jabatan itu di daerah, yaitu di Kesbangpol, tepatnya di jabatan Analis Ahli Madya.
Selain Moh Yamin, ada enam orang, atau totalnya tujuh orang Aparatur Sipil Negara (ASN) Permerintah Kabupaten (Pemkab) Morut yang menggugat Bupati Morut di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palu. Pada 29 Desember 2021 PTUN Palu mengabulkan gugatan ke tujuh ASN ini. Keputusan inkracht, melalui kasasi Bupati Morut yang ternyata ditolak MA.
Kepada media ini, Moh. Yamin yang didampingi Kuasa Hukumnya, Jamrin Jainaz, SH., MH, menjelaskan, pihaknya melaporkan Bupati Morut ke Polda terkait putusan pengadilan yang sudah inkracht di Mahkamah Agung. Dimana sebelumnya Moh Yamin menggugat di PTUN Palu hingga di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) di Makassar, yang keduanya dimenangkan oleh Moh. Yamin.
Namun, hingga keputusan pemenangan Moh Yamin di MA sudah incraht, Bupati Morut tidak mengembalikan posisi Kadis dijabatan sebelumnya. Dikatakan Moh Yamin, seharusnya Bupati Morut menaati perintah MA, agar mengembalikan kliennya Moh. Yamin ke jabatan sebelumnya.
“Tetapi tidak dilakukan oleh Bupati. Ini sudah diingatkan berkali-kali dalam sebuah somasi, “ kata Moh. Yamin.
Sebagai pelapor, Moh Yamin memperlihatkan bukti laporan di Polda Sulteng, dengan nomor laporan polisi LP/B/190/VIII/2024/SPKT/POLDA SULTENG tanggal 27 Agustus 2024, dan Surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor STTLP/190/VIII/2024/SPKT/POLDA SULTENG.
Kepala Sub Bidang Penerangan Masyarakat (Kasubbid Penmas) Polda Sulteng, AKBP Sugeng Lestari, mengonfirmasi bahwa laporan tersebut telah diterima oleh Polda Sulteng pada 27 Agustus 2024.
“Betul laporan tersebut sudah masuk di Polda Sulteng tanggal 27 Agustus 2024 lalu. Laporan masih dipelajari oleh penyidik Ditreskrimum Polda Sulteng untuk selanjutnya menyusun rencana langkah-langkah penyelidikan, antara lain akan mengundang beberapa orang untuk dilakukan pemeriksaan,” ujar AKBP Sugeng Lestari melalui pesan WhatsApp (WA) pada 31 Agustus 2024.
Dalam laporan yang disampaikan kepada media, kronologi kejadian bermula pada 12 Mei 2022, ketika Bupati Morowali Utara mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Nomor: 821.3/320.7/BKPSMD/V/2022, yang memberhentikan Moh.
Yamin dari jabatannya sebagai Kepala Bidang Ketahanan dan Kesejahteraan Keluarga. Selanjutnya, Yamin diangkat dalam jabatan baru sebagai Analis Kebijakan Ahli Madya pada Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Morowali Utara, sebuah jabatan yang menurut Yamin tidak terdapat dalam struktur organisasi Kesbangpol.
“SK yang diberikan kepada saya itu Analis Ahli Madya, tapi jabatan tersebut tidak ada dalam struktur Kesbangpol Kabupaten Morowali Utara. Ini salah satu bentuk pemalsuan dokumen otentik,” ungkap Moh. Yamin kepada media pada 30 Agustus 2024.
Yamin juga dikenal sebagai salah satu Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berperkara hingga ke Mahkamah Agung (MA). Putusan MA Nomor 642 K/TUN/2022 pada 12 Januari 2023 telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Sementara itu, salah satu tim pendamping Moh Yamin Samad, Ahmad Adam, juga menjelaskan tentang laporan yang dimaksud menerangkan telah melaporkan Bupati Morowali Utara ke Polda Sulawesi tengah atas dugaan pemalsuan dokumen otentik (SK Nomor: 821.3/320.07/BPSDM/V/2022) karena Pengangkatan dalam jabatan baru sebagai Analis Kebijakan Ahli Madya pada Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Morowali Utara.
“Untuk jabatan fungsional pada SK tersebut belum ada di tingkat kabupaten. Selanjutnya untuk jabatan lama sebagai kepala Bidang Ketahanan dan Kesejahteraan Keluarga pada SK tersebut telah dinyatakan tidak sah berdasarkan Putusan MA Nomor:642 K/TUN/2022 jo 64/B/2022/PTTUN MKS jo 33/G/2021/PTUN.PL yang telah berkekuatan hukum tetap, ” kata Ahmad Adam, yang juga LSM Lembaga Pemantau Pembangunan dan Kinerja Pemerintah (LP2KP) Sulawesi Tengah.
“Dalam laporan ini Bupati Morowali Utara diduga melanggar pasal 266, dengan ancaman pidana 7 tahun penjara. Kami berharap pada kepolisian daerah Sulawesi Tengah segera memeriksa Bupati Morowali Utara, ” tegas Ahmad Adam.
Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) akan memeriksa sejumlah pihak terkait laporan dugaan pemalsuan surat yang melibatkan Bupati Morowali Utara, Delis Julkarson Hehi.
Laporan tersebut diajukan oleh mantan Kepala Dinas Pendidikan Morowali Utara, Moh. Yamin Abdul Samad, yang merasa dirugikan atas keputusan Bupati.
Menurut sebuah sumber media ini lainnya, menyebutkan, sejauh ini tidak ada tembusan apalagi berita acara kepada Moh Yamin Samad. Bukti pelaksanaannya harus ada berita acara, dan diketahui oleh yang bersangkutan. Dengan ancaman 7 tahun penjara.
“Kalau betul dicabut SK tersebut, mana SK barunya, Pasal 6 ayat 4, harus dikuti SK baru. Kalau ini tidak ada itu berarti pemalsuan dokumen, dan pemalsuan substansial, ” sebutnya.
Sementara itu, Bupati Morut, yang dikonfirmasi media ini melalui saluran wartawan Radar Sulteng Biro Morut, belum mendapatkan konfirmasinya. “Sulit sekali pak, masuknya. Saya sudah beberapa kali telpon beliau pak Bupati, yang sekarang ada di Jakarta. Tetapi tidak bisa konek, “ kata wartawan media ini saat melakukan upaya konfirmasi dengan Bupati Morut Delis Julkarson Hehi.(mch)