Palu – Bawaslu Kota Palu segera mengambil berbagai langkah pencegahan guna mengawal tahapan pemutakhiran daftar pemilih, setelah adanya penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) oleh KPU Kota Palu.
Menurut ketua Bawaslu kota Palu, Agussalim Wahid bahwa salah satu langkah yang dilakukan adalah membuka Posko Kawal Hak Pilih di Kantor Sekretariat Bawaslu dan Panwaslu Kecamatan di seluruh Kota Palu.
Selain itu, Bawaslu Kota Palu juga menerbitkan imbauan kepada Camat, Partai Politik, dan masyarakat untuk memastikan setiap warga mengecek data pemilih mereka di DPS yang diumumkan di berbagai titik.
Bawaslu mengajak masyarakat untuk melaporkan segala pelanggaran atau ketidaksesuaian data pemilih melalui Posko Kawal Hak Pilih.
Dalam rangka menjaga kualitas data pemilih, Bawaslu juga mengeluarkan saran perbaikan kepada KPU Kota Palu terkait beberapa temuan.
Di antaranya, terdapat 125 pemilih yang berpotensi Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dan 34 pemilih yang memenuhi syarat namun tidak masuk DPS.
Bawaslu juga meminta KPU mencermati data pemilih disabilitas dan warga yang telah meninggal dunia.
Bawaslu berharap seluruh tahapan pemutakhiran daftar pemilih dapat berjalan lancar dan sesuai dengan aturan, sehingga menghasilkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang valid dan berkualitas.