PALU – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Palu sedang menelaah laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran administrasi yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palu dalam penetapan pasangan calon wali kota dan wakil wali kota untuk Pilkada serentak 2024.
Ketua Bawaslu Kota Palu, Aggusalim Wahid, Senin (30/09/2024) mengatakan, pihaknya telah menerima laporan dan saat ini masih dalam tahap kajian awal.
Menurutnya, penanganan laporan ini mengacu pada Peraturan Bawaslu RI Nomor 8 Tahun 2020 yang mengatur mekanisme penanganan pelanggaran dalam pemilihan kepala daerah.
Laporan masyarakat yang diajukan ke Bawaslu memfokuskan pada dugaan pelanggaran administrasi oleh KPU dalam proses penetapan tersebut.
Selain itu, laporan juga menyebutkan pelanggaran terkait pelantikan 165 pejabat yang dilakukan oleh Wali Kota Hadianto Rasyid pada 22 Maret 2024, yang kemudian dibatalkan pada 5 April 2024.
Pelantikan tersebut diduga melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, yang melarang pergantian pejabat dalam enam bulan sebelum penetapan pasangan calon tanpa persetujuan tertulis dari menteri.
“Saat ini, Bawaslu Kota Palu sedang melakukan kajian mendalam terkait laporan tersebut untuk menentukan tindakan lebih lanjut,” jelas Agussalim.
KPU Kota Palu sebelumnya telah menetapkan tiga pasangan calon melalui Surat Keputusan Nomor 502 Tahun 2024.
Tiga pasangan tersebut adalah Hidayat-Andi Nur B Lamakarate nomor urut 1 , Hadianto Rasyid-Imelda Liliana Muhidin nomor urut 2, dan Muhammad J Wartabone-Rizal nomor urut 3.
Wali kota petahana, Hadianto Rasyid, yang menjabat sejak 2021, kembali mencalonkan diri pada Pilkada kali ini.
Sementara dikonfirmasi media ini, Selasa (1/9) tim pemenangan koalisi Hadianto-Imelda belum memberikan keterangan atau jawaban terkait dengan adanya laporan tersebut. (who)