19 November 2024
29.1 C
Palu

Bidang Dalak DPMPTSP Bantu Validasi dan Klarifikasi Data

Terhadap 24 Perusahaan yang IUP-nya Dicabut BKPM

Must read

PALU – Bidang Pengendalian Pelaksanaan (Dalak) Penanaman Modal, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Sulawesi Tengah, melakukan validasi dan klarifikasi data pada objek izin usaha pertambangan (IUP). Ada sekitar 24 perusahaan pemegang IUP yang diundang untuk melakukan validasi dan klarifikasi data.

Kegiatan ini, berlangsung di ruang Rapat DPMPTSP, Jalan Cik Dik Tiro, Kota Palu, Selasa (29/10) kemarin. Kepala Bidang Dalak Penanaman Modal DPMPTSP Sulteng, Dr Minarni Nongtji SPd MSi, saat memimpin jalannya kegiatan validasi dan klarifikasi ini, menyampaikan, bahwa pihaknya sebatas memfasilitasi permintaan validasi dan klarifikasi dari Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

“Surat dari BKPM tersebut kami tindak lanjuti dengan mengundang, 24 perusahaan untuk menanyakan langsung apa kendala sehingga berakibat pada pencabutan IUP 24 perusahaan tersebut. Nantinya, bila dijelaskan dan telah diselesaikan penyebab IUP tersebut dicabut, maka selanjutnya IUP tersebut bisa dipulihkan atau diterbitkan kembali,” ungkap Minarni.

Namun sayangnya, dari 24 perusahaan yang diundang, hanya sekitar 8 perusahaan yang memenuhi undangan validasi dan klarifikasi tersebut. Sejumlah perusahaan ini nantinya, selain ditanya langsung terkait permasalahan sehingga IUP dicabut, juga harus mengisi format surat jawaban dari Kementerian Investasi/BKPM.

“Kami sendiri dari DPMPTSP khususnya Bidang Dalak, sama sekali tidak mengetahui penyebab dicabutnya IUP 24 perusahaan tersebut. Karena pencabutan IUP dilakukan langsung oleh BKPM,” tutur Minarni.

Lanjut Minarni, memang diakui, dari 24 perusahaan pemegang IUP itu, belum pernah ada yang didatangi oleh Bidang Dalak, karena daftarnya baru diberikan oleh BKPM. Namun demikian, setelah pertemuan ini, BKPM bersama Bidang Dalak DPMPTSP Sulteng akan turun melihat kondisi langsung di dua sample perusahaan, yang ingin dipulihkan IUP-nya.

Sementara itu, Pejabat Fungsional Bidang Pengendalian dan Pelaksanaan DPMPTSP, Noval Jawas, menyampaikan, bahwa ada tiga dugaan IUP 24 perusahaan tersebut dicabut. Pertama keterlambatan melaporkan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM), kedua perusahaan telah berhenti beroperasi atau telah dialihkan ke perusahaan lain dan tidak terdaftar di sistem OSS, serta memang IUP telah dicabut secara mandiri oleh perusahaan, karena telah selesai operasional.

“Padahal pertemuan ini sangat baik, untuk mengkalirifikasi penyebab IUP dicabut dan apakah layak untuk dipulihkan atau tidak,” terangnya.

Adapun 24 perusahaan yang IUP-nya dicabut tersebut, dirinci Noval, terdiri dari satu perusahaan tambang di Kabupaten Poso, enam perusahaan di Kabupaten Donggala, lima perusahaan di Morowali Utara, dua perusahaan di Kota Palu, dua perusahaan di Kabupaten Banggai, dua perusahaan di Kabupaten Parimo dan empat perusahaan di Kabupaten Morowali. (agg)

Latest article

More articles

WeCreativez WhatsApp Support
Silahkan hubungi kami disini kami akan melayani anda 24 Jam!!