PALU – Plh Ketua DPP Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sulawesi Tengah, Wijaya Chandra mengapresiasi, langkah pemerintah khususnya Kementerian Tenaga Kerja yang menggelar rapat Persiapan Penetapan Upah Minimum 2025 pasca putusan Mahkamah Konstitusi pada Senin 4 November 2024.
Rapat yang dilaksanakan secara daring melalui zoom tersebut, diikuti seluruh kepala-kepala dinas tenaga kerja dan jajarannya se Indonesia, juga pengurus Apindo, dan serikat pekerja yang tergabung dalam dewan pengupahan se Indonesia.
Rapat tersebut dipimpin Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (PHI dan Jamsos) Kementerian Tenaga Kerja sekaligus sebagai Ketua Dewan Pengupahan Nasional, Indah Anggoro Putri.
Plh Ketua Apindo Sulteng, Wijaya Chandra yang akrab disapa Ko Awi ditemui usai mengikuti zoom meeting tersebut, berharap penetapan Upah Minimum 2025 yang segera dilakukan pada November 2024 benar-benar bisa mengakomodasi semua pihak, baik pekerja maupun perusahaan.
“Pointnya jangan sampai lapangan kerja berkurang di tengah kondisi ekonomi Global yang tidak seimbang. Kasihan masyarakat yang butuh kerja,” kata Wijaya.
Menurut Wijaya, harapan para pekerja agar upah minimum 2025 dinaikkan, adalah sah-sah saja. Namun katanya, jangan sampai kenaikannya memberatkan pengusaha.
“Kenaikan harus wajar tidak memberatkan pengusaha di satu sisi, namun memenuhi kebutuhan hidup karyawan buruh di lain sisi,” pintanya.
Wijaya pun mengingatkan bahwa Sulawesi Tengah termasuk dalam lima besar provinsi yang jumlah PHK (pemutusan hubungan kerja) terbanyak. “Sulteng itu menempati posisi kelima dengan jumlah PHK sebanyak 1.812 pekerja sepanjang 2024,” kata Wijaya.
“Jadi saya berharap jangan sampai kenaikan upah minimum yang terlalu tinggi bisa memicu PHK besar-besaran. Ini yang perlu kita cegah bersama, jangan sampai terjadi,” tambah Wijaya.
Wijaya berharap kenaikan PPN 12 persen dari 11 persen juga ditunda Presiden sampai kondisi daya beli membaik.
Wijaya Chandra menambahkan, tantangan kedepan kenaikan BBM dan pencabutan subsisi BBM, juga otomatis menambah beban pengusaha, sangat bagus untuk masyarakat miskin yang akan mendapatkan BLT.
Sebelumnya dalam zoom meeting tersebur, Dirjen PHI dan Jamsos, Indah Anggoro Putri mengatakan, bahwa kenaikan upah minimum 2025 masih tetap berpegang pada PP 51/2023.
“Sebagai catatan khusus, PP 51/2023 masih tetap jadi dasar pengupahan Upah Minimum 2025 dengan beberapa penyesuaian saja nanti akan disampaikan oleh Kemnaker,” katanya.
Selain membahas upah minimum tersebut, pada kesempatan itu Indah juga menyampaikan beberapa hal terkait dengan tindak lanjut putusan Mahkamah Agung. Indah mengatakan, dalam dua tahun kedepan Kemnaker akan merancang UU Ketenagakerjaan sendiri, di luar dari UU Cipta Kerja/ Omnibus Law. “Jadi kluster ketenagakerjaan akan dicabut dari Omnibus Law/ UU Cipta Kerja,” kata Indah.
Dalam beberapa hari kedepan lanjut Indah, pihaknya juga akan mengeluarkan surat edaran tentang pemberlakuan uang pesangon.
Indah pun mengajak semua pihak dalam penetapan upah minimum 2025 tetap mengedepankan kebersamaan. “Mari kita sukseskan, penetapan upah minimum Tahun 2025 dengan semangat kebersamaan Tripartit,” pungkasnya.(*)