POSO– Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Poso memastikan tak ada masalah terkait rekrutmen calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau P3K yang dilakukan. Selain jumlah kuotanya sudah sesuai kebutuhan, pun soal penggajiannya kelak, keuangan daerah yang ada mampu untuk membayar.
Dalam rilis yang diterima Radar Sulteng, Rabu (13/11), Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Poso, Heningsih Tampai MSi, menjelaskan kalau kebijakan PPPK Tahun 2024 telah sesuai dengan amanat undang-undang ASN Nomor 20 Tahun 2023, bahwa pegawai non ASN wajib diselesaikan penataannya paling lambat Desember 2024.
Kata dia, pada pangkalan database BKN jumlah tenaga non ASN Kabupaten Poso sebanyak 3.243 orang, terdiri dari eks tenaga honorer K2 960 orang, dan tenaga non ASN lainnya sejumlah 2.282 Orang. Namun dari jumlah tersebut sebagian sudah terangkat pada formasi PPPK tahun sebelumnya serta terdaftar PPPK dan CPNS di daerah lain dan Kementerian.
“Berdasarkan Surat MenPANRB nomor B/3540/M.SM.01.00/2023 tanggal 21 Desember 2023, usulan jumlah kebutuhan formasi PPPK Kabupaten Poso sejumlah 1.571 terdiri dari tenaga kesehatan sebanyak 404 formasi, tenaga guru sebanyak 367 formasi, dan tenaga teknis/administrasi berjumlah 800 orang. Formasi yang dimaksud adalah nama jabatan, bukan merujuk pada orang/personal, dan nama jabatan tersebut ditentukan sesuai dengan kebutuhan OPD dalam bentuk peta jabatan,” terangnya.
Heningsih lalu memberi contoh usulan formasi kebutuhan P3K Poso, yaitu tenaga kesehatan antara lain adminstrator kesehatan ahli pertama, apoteker ahli pertama, bidan terampil, nutrisionis ahli pertama, perawat ahli pertama, tenaga promosi kesehatan dan ilmu perilaku ahli pertama, tenaga sanitasi lingkungan terampil, dokter ahli pertama, terapis gigi dan mulut terampil.
Tenaga Guru antara lain guru IPA ahli pertama, guru bahasa indonesia ahli pertama, guru agama Islam ahli pertama, guru agama Kristen ahli pertama, dan guru Matematika ahli pertama. Tenaga Teknis antara lain pengadministrasi perkantoran, penata layanan operasional, operator layanan operasional, pengelola umum oprerasional, dan pranata trantibum.
Selanjutnya, masih dikatakan Sekkab Heningsih, dari Kemenpan-RB menyampaikan bahwa kuota secara nasional 2,3 Juta formasi belum terpenuhi, sehingga seluruh daerah baik propinsi, kabupaten dan kota diberikan kesempatan untuk menyampaikan kembali sesuai dengan kebutuhan kotak jabatan pada OPD.
“Oleh karena itu, Kabupaten Poso menyampaikan tambahan usulan formasi tenaga teknis sebanyak 1000 kuota. Mengingat selama kurun waktu terakhir ini, Kabupaten Poso belum memperoleh kuota tenaga teknis, terakhir perekrutan terjadi pada tahun 2014 pada lingkup Tenaga Honorer Kategori II (KII),” jelas mantan Kadis Pertanian dan Kepala Bapelitbangda Poso ini.
Soal pembayaran gaji P3K yang nantinya dinyatakan lulus testing, Heningsih menjamin Pemkab mampu membayarnya. Bahwa Kuota untuk kabupaten Poso telah memperhitungkan kemampuan keuangan daerah, mengingat tenaga honorer tersebut selama ini juga telah menerima honorarium yang telah dialokasikan melalui APBD Kabupaten Poso setiap tahun.
Selain itu dana Transfer DAU tahun 2025 yang ditentukan penggunaannya telah dialokasikan untuk dukungan penggajian PPPK, sehingga berapa besar formasi yang telah ditetapkan oleh KemenPAN-RB.
“Akan diperhadapkan pembiayaannya dengan dana transfer dari DAU Tahun 2025 oleh Kementerian Keuangan sebagaimana yang telah tercantum didalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 134 Tahun 2023 tentang Perubahan ke empat Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 139/PMK.07/2019 Tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum dan Dana Otonomi Khusus.
Oleh karena itu, Heningsih Tampai yang juga selaku ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Poso menegaskan bahwa penggajian PPPK tidak perlu dikhawatirkan karena sudah teralokasikan melalui dana transfer dari pusat yang sudah ditentukan penggunaannya dan tidak akan mengganggu komponen belanja lainnya.
“Menanggapi adanya isu terhadap honorer siluman, maupun intervensi oleh pihak tertentu, dapat dipastikan itu tidak benar dan tidak ada, oleh karena Calon PPPK mengupload datanya dalam akun masing-masing disertai dengan dokumen yang dipersyaratkan oleh BKN,” tukas Sekkab.
Singkatnya, sambung dia, dari jumlah formasi 2.571 yang dibuka kabupaten Poso, hanya ada 2.535 pendaftar. “jadi terhadap seluruh calon PPPK Kabupaten Poso diharapkan tidak terpengaruh dengan berita-berita yang tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya dan disebarkan oleh pihak – pihak yang tidak mengetahui terkait mekanisme penerimaan PPPK serta manajemen pengelolaan keuangan daerah,” demikian Heningsih Tampai. (bud)