18 November 2024
28.8 C
Palu

Kajati Sulteng Akui Pihak Perusahaan Kooperatif dan Penanganan Kasusnya Masih Berlanjut

Must read

PALU – Kasus dugaan tumpang tindih lahan perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Morowali yang melibatkan PT Rimbunan Alam Sentosa (RAS) dan PTPN XIV masih berlanjut ditangani penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah.

Pihak Kejati Sulteng masih irit membeberkan perkembangan kasusnya. Namun mengakui prosesnya masih berjalan dan pihak perusahaan dinilai kooperatif.

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulawesi Tengah, Bambang Hariyanto mengatakan, penanganan kasus adanya tumpang tindih lahan PT Rimbunan Alam Sentosa (RAS), anak perusahaan PT Astra Agro Lestari dengan PT Perkebunan Nusantara XIV (PTPN XIV) masih sedang berjalan.

“Penanganannya masih sedang berjalan. Nanti kalau semuanya sudah tuntas kita akan buka ke publik,” kata Kajati saat dicegat usai salat Jumat di masjid kompleks Kejaksaan Tinggi, Jumat 15 November 2024.

Kajati mengatakan, pihaknya sudah memanggil sejumlah pihak yang terkait dengan persoalan tersebut.

Selama penanganan kasus ini kata Kajati,  pihaknya berpendapat mereka yang dipanggil sangat kooperatif.

“Kami mengapreasiasilah. Mereka kooperatif menghadiri panggilan,” tegas orang pertama di Kejati Sulteng itu.

Tidak hanya kooperatif, Kajati juga menilai pihak perusahaan punya iktikad baik untuk menyelesaikan persoalan tersebut.

“Ada keinginan mereka untuk mengembalikan kerugian negara dan kami mengapresiasi itu,” ujar Kajati. Kejaksaan menduga ada tindak pidana dan harus dikembalikan ke negara.

“Sampai saat ini kami masih menunggu,” kata Kajati berharap.

Sebelumnya pada Kamis, 14 Nopember 2024, penyidik Kejati Sulteng memeriksa Direktur Operasional PT Astra Agro Lestari (AALI) Arief Catur Irawan di Kantor Kejati Sulteng.

“Benar, terkait kasus PT Rimbunan Alam Sentosa di Morowali Utara,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulteng Laode Sofyan seperti dilansir dari Antara.

Sofyan mengatakan kedatangan pejabat AAL itu merupakan bagian dari ketaatan hukum dan sikap kooperatif dalam menyelesaikan persoalan hukum di salah satu perusahaan perkebunan sawit tersebut.

Kehadiran salah satu direksi AALI ini berkaitan dengan pemanggilan Kejati Sulteng terkait adanya tumpang tindih lahan salah satu anak perusahaan, yakni PT Rimbunan Alam Sentosa (RAS) yang beroperasi di Morowali Utara dengan PT Perkebunan Nusantara XIV (PTPN XIV).

Pasalnya, lahan yang dikelola PT RAS mengalami tumpang tindih dengan  PT Perkebunan Nisantara (PTPN) XIV di Kabupaten Morowali Utara.

Keduanya memiliki izin di atas sebidang lahan yang sama.

Sebagai informasi, PT RAS telah mendapatkan izin lokasi (ILOK) pada 2006, sedangkan PTPN XIV baru mendapatkan HGU pada 2009.

PT RAS melakukan penanaman di atas lahan yang telah diberikan perizinannya yang di kemudian hari ternyata lahan tersebut juga diakui oleh PTPN XIV.

Hal tersebut yang menjadi dasar dugaan kerugian negara oleh Kejati Sulteng.

Sebelumnya, Arif Catur Irawan sempat tidak bisa memenuhi panggilan untuk menjalani pemeriksaan di Kejati Sulteng, pada Rabu, 6 November 2024.

Dalam pemberitaan yang beredar di media massa, AALI menjelaskan bila mereka telah mengajukan surat permohonan penundaan atas panggilan tersebut mengingat Perseroan masih mempersiapkan dokumen dan informasi yang diperlukan.

Perseroan pun menjelaskan bila tumpang tindih lahan antara RAS dengan PTPN XIV seluas 1.329 hektar (ha). (lib)

Latest article

More articles

WeCreativez WhatsApp Support
Silahkan hubungi kami disini kami akan melayani anda 24 Jam!!