PALU – Operasi gabungan Badan Narkotika Nasional (BNN) RI, Bea Cukai, dan aparat kepolisian telah berhasil menggagalkan jaringan peredaran narkotika Internasional Malaysia-Indonesia di perairan Donggala, Sulawesi Tengah.
Dalam konferensi pers yang digelar, Kamis (21/11/2024) di kantor Bea Cukai Pantoloan Palu BNN RI bersama Bea Cukai dan kepolisian mengungkapkan keberhasilan dalam membongkar jaringan internasional yang mengedarkan narkotika golongan I jenis sabu.
Tiga tersangka berinisial H, N dan M ditangkap bersama barang bukti seberat 19.846,43 gram sabu. Para pelaku diketahui berangkat menuju Pulau Sebatik dan Pulau Bunyu, tempat sabu tersebut akan dikirimkan ke perairan Donggala, Sulawesi Tengah.
Kasus ini bermula Senin, 18 November 2024, saat petugas BNN RI menangkap seorang pria berinisial N di Jalan Tolitoli – Palu, Desa Oti, Kecamatan Sindue Tobata, Kabupaten Donggala. N kedapatan membawa tujuh bungkus sabu yang disembunyikan dalam jerigen kuning. Setelah diperiksa, N mengungkapkan bahwa temannya, H, juga membawa sabu yang kemudian ditemukan dalam jerigen biru berisi 13 bungkus sabu. Tim BNN melanjutkan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka M sekitar pukul 09.00 WITA.
Dari hasil interogasi, H mengaku mendapatkan perintah dari seseorang berinisial D (DPO) untuk mengantarkan sabu ke perairan Donggala, Sulawesi Tengah. Sabu tersebut rencananya akan diserahkan kepada S, yang juga masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kepala BNN RI Komjen Pol. Dr. Marthinus Hukom menjelaskan, bahwa salah satu operasi sepanjang jalur penyelundupan Kalimantan Timur, Kalimantan Utara sampai ke Sulawesi Tengah, Kabupaten Donggala, merupakan operasi sistematis dan hasilnya sangat efektif. “Seperti barang bukti yang saat ini kita hadirkan,” katanya.
Marthinus tidak melihat besaran jumlah barang bukti, namun pihaknya dapat mengungkap jaringan internasional yang harus secara bersama ditindak. BNN juga melakukan operasi selama dua minggu. “Saya datang langsung kesini, karena saya berharap masyarakat Sulteng harus tahu problem narkotika di Indonesia khususnya di Sulteng,” ungkapnya.
Tingginya angka pengguna dan penyalahgunaan narkoba di Indonesia berdampak kepada masyarakat, dimana angka ini dapat berkembang, bertambah dan tentunya diharapkan dapat berkurang. “Kita semua harus berkomitmen untuk sama-sama memberantas narkoba,” harapnya.
Kepala BNN RI bahkan menyampaikan untuk tiga tersangka tersebut akan menempati jeruji tahanan nusakambangan, hal ini untuk mengantisipasi kembalinya pengendalian peredaran narkoba dari dalam tahanan. “Sudah tiga kali, dua tersangka ini berhasil menyelundupkan barang narkoba. Namun pengendalinya telah melarikan diri ke Malaysia, namun kita akan bekerjasama dengan aparat hukum di malaysia untuk melakukan tindakan hukum disana,” kata Marthinus.
Melihat dengan jumlah barang bukti cukup besar, Martinus menambahkan bahwa pihaknya juga akan melakukan penelusuran ke Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan. “Hasil ini nantinya akan menerangkan apakah ini tindak pidana pencucian uang, agar melemahkan kekutan mereka, sebab uang yang begitu banyak tentunya mereka bisa membeli siapa saja yang inging terlibat,” tambahnya.
Senada dengan itu, Deputi Pemberantasan BNN RI Irjen Pol. I Wayan Sugiri menerangkan bahwa dalam pengungkapan ini dilakukan sejak tanggal 18 November 2024. Dengan dukungan dari berbagai pihak, BNN berhasil mengungkap hampir 20 kilogram narkoba.
Dimana ada dua jerigen yang diisi oleh Shabu dengan jumlah 20 bungkus. Dimana awalnya barang narkoba dibawa dari Sibatik menuju Sulawesi dan sampai di Kabupaten Donggala dilakukan penangkapan.
Perlu diketahui bahwa di tahun 2021, sudah melakukan tiga kali penangkapan 10 Januari ada 10 Kilogram, Bulan 14 April 90 Kilogram, dan 2 September ada 20 Kilogram. “Namun di tahun 2022-2023 tidak ada pengungkapan diwilayah ini karena kemungkinan sudah beralih pintu masuk. Kemudian di tahun 2024 kembali kami gagalkan,” jelas Wayan Sugiri.
Wayan Sugiri menyebutkan bahwa di tahun 2021 telah memberikan peringatan tegas, di mana pelaku membawa 89 kilogram dari Nunukan, menuju ke Tolitoli dan selama perjalanan menuju ke Sulawesi Selatan, di Bone. “Saat di Bone ada yang jemput, saat yang menjemput melawan sehingga dilakukan tindakan tegas hingga pelaku meninggal,” terangnya.
Kemudian tindakan tegas itulah kemungkinan dua tahun menjadi sunyi, akan tetapi dirinya berpesan tidak ada tempat yang aman bagi jaringan tersebut, baik yang ada di wilayah Sulteng. “Inisialnya sudah jelas, kalau tidak menyerahkan diri, maka pasti bisa berlaku juga seperti apa yang kita lakukan di Bone, Sulsel,” tegasnya.
Tersangka H, N, dan M dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal-pasal ini mengatur tentang larangan peredaran, penguasaan, dan konspirasi dalam tindak pidana narkotika, dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Janji Bakal Miskinkan Bandar Besar
Kepala BNN RI, Komjen Pol Dr Marthinus Hukum menegaskan, pihaknya bakal melakukan tindakan pemiskinan terhadap para bandar narkotika, termasuk yang ada di Kota Palu. Kepada wartawan, dia mengatakan, bahwa koordinasi dengan PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan).
“Setiap penangkapan di manapun, nama yang kita curigai kita kirimkan ke PPATK untuk melihat seluruh transaksi keaungan mereka. PPATK punya analisas transaksi keuangan, hasilnya nanti kemudian dikembalikan kepada kita BNN jika laporannya lewat BNN,” sebut Marthinus.
Jika terbukti ada upaya pencucian uang, kata Marthinus, pihaknya akan melakukan pemiskinan terhadap pelaku yang memang sebagai pemodal dalam bisnis Narkoba. Tujuannya untuk melemahkan kekuatan para bandar Narkoba.
“Dengan modal besar ini mereka bisa membeli siapa saja. Oknum-oknum, masyarakat pun bisa mereka mintai perlindungan. Untuk itu kita harus bersama-sama memberantas, karena mereka ini bercokol di komunitas, dan bisa jadi shield (tameng) memprotek aktifitas mereka,” sebut Hukom.
Informasi yang diterima menyebutkan, bahwa barang haram tersebut jika masuk ke Kota Palu, langsung dibawa ke salah satu kampung Narkoba yang ada di wilayah Palu Utara. Salah seorang bandar besar yang telah dikantongi namanya itu pun, tengah diendus keberadaanya. Bukan hanya dari BNN Provinsi namun jadi buruan BNN RI.
“Saya tegaskan, kepada para bandar-bandar di kota ini, kita tidak panas-panas kotoran ayam. Kita akan kejar terus kalian,” tegas mantan Kepala Detasemen Khusus Anti Teror 88 Mabes Polri ini. (who/agg)