Site icon Radar Sulteng

Terungkap Tahanan Polresta Palu Sempat Alami Penganiayaan dari Petugas Jaga 

BERI KETERANGAN : Kapolda Sulteng Irjen Pol Agus Nugroho menggelar konfensi pers terkait tewasnya tahanan di Polresta Palu.(WAHONO)

PALU– Kepolisian daerah (Polda) Sulteng telah menahan dua Personel Polresta Palu yang diduga melakukan penganiyaan terhadap tahanan almarhum Bayu.

Terungkap sehari sebelum tahanan Bayu tewas, Bripda CH dibantu oleh Bripda M diduga melakukan penganiyaan terhadap korban. Korban Bayu dipukul dibagian wajah dan perut bagian uluhati.

Seperti diketahui sebelumnya pihak Polresta Palu melalui Kapolresta Kombes Barliansyah sempat membantah bahwa korban mengalami penganiayaan yang kemudian mengalami sakit dan sempat mendapat perawatan di rumah sakit Bhayangkara Polda Sulteng dan pada akhirnya meninggal dunia di rumah sakit.

Kapolda Sulteng irjen Pol Agus Nugroho, Senin (30/9/2024) dalam keterangan pers menindaklanjuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi III DPR RI, pihaknya meyakini memiliki semangat yang sama dengan pihak keluarga Almarhum Bayu untuk mengungkap kasus ini secara terang benerang, baik dalam kasus pokoknya yakni KDRT dan kematian Almarhum Bayu pada tanggal 13 September 2024.

Setelah melakukan RDP dengan komisi III DPR RI, Polda Sulteng telah mengambil alih penanganan perkara yang sebelumnya ditangani Polresta Palu. Dengan komitmen tersebut, Polda Sulteng membentuk tim gabungan dari tim penyidik Ditkrimum dan Paminal, serta tim pemeriksa dari Propam Polda Sulteng, yang bertujuan untuk melakukan penguatan dan percepatan dalam mengungkap perkara.

“Guna mendalami apakah proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh jajaran Satreskrim Polresta Palu sejak menerima laporan polisi sejak 22 Juli 2024, sampai tahap pemberkasan sudah sesuai dengan ketentutan peraturan perundang-undangan yang berlaku,”katanya.

Tugas dari tim pertama yang dibentuk, menurut Agus Nugroho yakni pemenuhan syarat formil, materil, dan penerapan kode etik profesi Polri. Tim kedua ditugaskan untuk mendalami apakah proses penanganan terhadap Almarhum Bayu ada perlakukan atau tindakan yang tidak baik dan tidak sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.

Sementara Kabid Propam Polda Sulteng Kombes Pol Rama Samtana Putra menjelaskan, jajaran Bid Propam sudah melakukan penyelidikan secara mendalam untuk dua tujuan. Proses penyelidikan yang dilakukan oleh unit PPA Satreskrim Polresta Palu atas nama pelapor AF dan proses ini masih berjalan.

Kemudian melakukan evaluasi apakah adanya kelalaian atau pelanggaran prosedur jaga tahanan, sekaligus adanya dugaan kekerasan atau penganiayaan. Dengan memeriksa 26 saksi, diantaranya petugas jaga tahanan 9 orang, Kasat Tahti Polresta Palu, serta tahanan sebanyak 10 orang, dan Pegawai RS Bhayangkara, Pengawas dan penyidik yang menangani kasus laporan KDRT.

Serta melakukan penyitaan CCTV untuk melakukan pemeriksaan, dan CCTV saat ini sedang berporses diangkat data visualnya oleh Mabes Polri di Jakarta. Untuk sementara dari keterangan saksi, dapat diperoleh fakta, seperti telah terjadi dugaan pelanggaran kelalaian dalam prosedur dilakukan oleh enam petugas jaga tahanan dan dua Pawas, dan satu penyidik berdasarkan Perkab jaga tahanan dan aturan kode etik Polri.

“Dari hasil itu, patut diduga telah terjadi penganiayaan yang dilakukan oleh petugas jaga oleh Bripda CH dan dibantu oleh Bripda M terhadap Almarhum BA yang terjadi tanggal 12 September 2024 pukul 02.00 WITA,” terangnya.

Saat ini Bripda CH dan Brpda M sudah diamankan di tempat khusus Subbid Provost Polda Sulteng.  Kabid Propam menerangkan bahwa berdasarkan hasil penyelidikan, motif penganiayaan kedua oknum tersebut karena faktor emosional. Keduanya merasa jengkel terhadap tahanan Almarhum BA yang berisik saat dalam tahanan.

“Oleh karena itu Bripda CH diduga menampar BA, kemudian korban dikeluarkan dari sel oleh Bripda M, sebelum Bripda CH kembali memukul wajah korban sebanyak dua kali dengan menggunakan tangan kiri mengepal, dan memukul bagian uluhati menggunakan tangan kiri dengan tangan terkepal,” tandasnya.

Keduanya dijerat pasal 354 subsider 351 ayat (3) Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara,. “Apa bila terbukti,” terang Dirreskrimum Polda Sulteng Kombes Pol. Parojahan Simanjuntak.

Ekshumasi atau menggali kembali kubur untuk mengambil jenazah Bayu Adityawan (BA) guna dilakukan autopsi akan dilakukan Polda Sulteng paling lambat, Jumat Minggu ini.

Berkaitan penanganan kasus KDRT, Kapolresta Palu Kombes Pol Barliansyah menjelaskan bahwa penanganan kasus KDRT, dimana porses ditetapkan tersangka pernah sampai dilakukan mediasi namun selalu ditolak oleh pelapor atau istri. “Karena sudah beberapa bulan sudah dilakukan penyelidikan, baru ditetapkan tersangka tanggal 2 September 2024,” katanya. (who)

 

Exit mobile version