Site icon Radar Sulteng

Penerbitan Sertifikat PTSL BPN Palu Tuai Sorotan, Ada Satu Nama Bisa Terima 7 Sertifikat

DIKELUHKAN : Sejumlah warga saat akan menerima sertifikat tanah di Kelurahan Mamboro, Kota Palu, beberapa waktu lalu.(Foto. Syahril)

PALU – Proses penerbitan sertifikat program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Palu menuai pertanyaan dari salah seorang warga di Kelurahan Mamboro, Kota Palu, Sulawesi Tengah.

Pasalnya, sudah dua tahun berkas yang ia masukan pada 2022 lalu hingga akhir 2024 tak kunjung ada kabar. Warga yang tak ingin namanya ditulis itu menyebut seharusnya ada update informasi perkembangan proses penerbitan ke kelurahan. “Ini tidak ada, jadi wajar kami bertanya,” singkat dia di halaman kantor Kelurahan Mamboro, Minggu (5/1/2025).

Keberadaan berkas yang telah dimasukan ke BPN tersebut menjadi pertanyaan warga.

Dalam data yang diterima Radar Sulteng, di Kelurahan Mamboro, terdapat beberapa warga yang menerima sertifikat lebih dari satu bidang bahkan ada yang mendapat hingga 7 sertifikat dengan 7 nomor berkas berbeda. Di antaranya inisial MRT menerima 7 sertifikat, MZ 3 sertifikat dan warga inisial J menerima 2 sertifikat.

Di sisi lain, masih ada warga yang mengantre panjang menunggu untuk mendapatkan jatah sertifikat.

Padahal, PTSL merupakan program pemerintah yang bertujuan untuk percepatan pemberian kepastian hukum dan perlindungan hukum hak atas tanah masyarakat secara pasti, sederhana, cepat, lancar, aman, adil, merata dan terbuka serta akuntabel, sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat dan ekonomi negara, serta mengurangi dan mencegah sengketa dan konflik pertanahan.

Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang / Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 12 tahun 2017 tentang Percepatan PTSL di seluruh Indonesia Pasal 2 ayat (2).

Juga dikuatkan dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 tahun 2018 tentang percepatan PTSL di seluruh wilayah Republik Indonesia. Salah satu isinya menginstruksikan pihak BPN membuat peraturan dan mengambil langkah-langkah percepatan penyelesaian PTSL dalam proses pembuktian pemilikan dan/atau penguasaan tanah.

Terpisah, Kepala Kantor Agraria dan Tata Ruang / Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kota Palu, Jusuf Ano mengatakan, bahwa jumlah 382 itu merupakan target yang cukup tinggi jika dibandingkan dengan beberapa kelurahan lain tahun 2024. Namun, adanya pemotongan anggaran pada Juli-Agustus kata dia, jadi penyebab jumlah target berkurang.

“Sehingga target kami itu berkurang hampir setengah se Kota Palu. Sehingga saya ultimatum kepada petugas pengukur agar cepat melakukan pengukuran, bahkan kami sampai malam di kantor kelurahan membantu masyarakat,” kata dia ditemui usai memberikan secara simbolis sertifikat tanah di Kelurahan Mamboro.

Program ini terbilang memudahkan warga memperoleh sertifikat tanah dengan biaya yang cukup murah. Di Kota Palu masyarakat hanya perlu membayar Rp 250 ribu sesuai dengan Peraturan Walikota (Perwali) dan Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri, yakni Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Menteri ATR/BPN serta Menteri Desa, Daerah Tertinggal dan Transmigrasi.

Nominal uang tersebut digunakan untuk biaya penyiapan dokumen, pengadaan batas atau patok dan operasional petugas yang berwenang.

Saat disinggung soal seorang warga inisial MRT yang menerima 7 sertifikat sekaligus, Jusuf Ano mengatakan bahwa program ini untuk memudahkan masyarakat. “Tidak melihat apakah dia warga miskin atau kaya. Kalau 7 lokasi itu ditetapkan sebagai PTSL saya kira tidak ada persoalan,” paparnya.

Dia juga menepis soal keluhan masyarakat yang mengatakan sulitnya mendapatkan informasi, Kantor ATR/BPN Kota Palu sambung Jusuf Ano, rutin menggelar sosialisasi di hampir seluruh kantor kelurahan guna memberikan informasi soal perkembangan proses penerbitan sertifikat. “Mungkin warganya itu tidak hadir waktu kami sosialisasi,” singkatnya. (ril)

Exit mobile version