19 November 2024
24.2 C
Palu

Mantan Mandor Proyek Sekolah Penanganan Bencana Sulteng Beberkan Dugaan Penggunaan Material di Bawah Standar

Must read

PALU – Seorang mantan mandor proyek, membeberkan dugaan buruknya kualitas pekerjaan proyek Penanganan Bencana Prasarana Sekolah di Sulawesi Tengah yang dimiliki oleh Balai Prasarana Permukiman Wilayah (BPPW) Sulawesi Tengah, Ditjen Cipta Karya, Kementerian Pekerjaan Umum.

Samsul yang sebelumnya menjadi mandor atau pengawas di PT. Andika Persaktian Abadi membeberkan berbagai pelanggaran yang dilakukan oleh kontraktor pelaksana selama proses tender hingga pelaksanaan proyek.

Samsul menguraikan proses dimulai saat direktur PT Andika Persaktian Abadi, Arnold memintanya untuk menyediakan dokumen persyaratan lelang, termasuk surat dukungan peralatan dan perjanjian sewa untuk mixer molen dan dump truck. Dokumen tersebut harus diunggah sebelum batas waktu yang ditentukan oleh LPSE. Selain PT Andika, ada juga PT Breins Veri yang terlibat dalam lelang ini.

Setelah semua dokumen lelang dipenuhi, PT Andika Persaktian Abadi dinyatakan sebagai pemenang lelang untuk melaksanakan proyek di tiga lokasi berbeda di Sulawesi Tengah, yaitu Kota Palu, Donggala, dan Parimo. Total proyek ini mencakup renovasi beberapa sekolah yang terdampak bencana.

Kemudian Samsul bersama Arnold dan Project Manager, Johan mengadakan pertemuan dengan Balai Prasarana dan mengadakan negosiasi terkait proyek tersebut. Setelah negosiasi selesai dan mencapai kesepakatan mengenai penyediaan material selanjutnya diminta untuk menyiapkan berbagai kebutuhan proyek, termasuk tenaga kerja lokal dan bahan bangunan. Namun, konflik mulai muncul ketika Samsul menerima dana operasional yang sangat minim dari yang dijanjikan, hanya Rp1 juta, jauh dari harapan sebesar Rp50 juta seperti yang dijanjikan untuk memperlancar pekerjaan.

Miskomunikasi semakin memburuk ketika Samsul dan timnya tidak menerima pembayaran yang layak. Beberapa pekerja bahkan diupah langsung oleh perusahaan tanpa sepengetahuan Samsul, yang menyebabkan ketegangan antara dirinya dan perusahaan. Terlebih lagi, staf perusahaan sering kali menunda pekerjaan dan memberikan arahan yang bertentangan dengan spesifikasi proyek.

Selama pelaksanaan proyek, pihak kontraktor menggunakan material yang tidak sesuai dengan spesifikasi yang telah ditentukan, seperti mengganti besi ulir standar SNI dengan kualitas yang lebih rendah.

Buntuk dari penolakkan Samsul memicu reaksi negatif dari pihak perusahaan melalui Sahala, yang mencoba menyingkirkannya dari proyek dengan mengalihkan pembayaran langsung ke pekerja tanpa melaluinya. “Saya akhirnya diberhentikan dari proyek dan selama saya bekerja tidak pernah menerima pembayaran yang layak dan menanggung kerugian akibat kebijakan sepihak perusahaan,” ujarnya.

Selain itu proyek tersebut menunjukkan kurangnya perlindungan terhadap hak-hak pekerja, termasuk upah lembur yang tidak dibayarkan dan kondisi kerja yang minim fasilitas menandakan adanya pelanggaran undang-undang ketenagakerjaan.

Sementara dalam proyek ini juga terjadi dugaan praktik manipulasi dokumen tender, dimana dokumen persyaratan lelang, termasuk surat dukungan peralatan dan surat perjanjian sewa, dibuat dan diunggah secara mendadak sebelum batas waktu yang ditentukan oleh LPSE. “Ada indikasi bahwa proses ini tidak transparan dan dilakukan untuk mengamankan kemenangan lelang,” ungkapnya.

Samsul menambahkan, ada dugaan negosiasi tertutup dilakukan antara PT Andika Persaktian Abadi dengan kepala Balai untuk menyepakati proyek. Hal ini berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dan penyimpangan dari prosedur formal.

Pihak perusahaan melakukan perubahan sepihak terhadap nilai RAB, yang mengakibatkan pembayaran yang tidak adil kepada tenaga kerja dan potensi pengurangan kualitas pekerjaan konstruksi.

“Ada juga penggunaan material bekas dari bangunan lama digunakan dalam pembangunan proyek tanpa memperhatikan spesifikasi material yang seharusnya. Ini merugikan negara jika anggaran untuk material baru telah dicairkan namun tidak digunakan sesuai peruntukannya,” pungkasnya.

Sementara Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek Penanganan Bencana Prasarana Sekolah di Sulawesi Tengah, Ramon Pratama Sitandungan dihubungi, Selasa (5/11/2024) membantah semua tudingan mantan mandor, menurutnya semua pekerjaan sesuai dengan kontrak pekerjaan.

“Tidak benar ada manipulasi tender karena itu adalah wilayah Pokja. Juga tidak ada pertemuan pihak kontraktor dengan kepala Balai pak. Untuk material yang tidak sesuai atau menggunakan material bekas juga tidak benar,” tulisnya melalui pesan WhatsApp.

Ramon bahkan menjelaskan, bahwa proyek penanganan bencana prasarana sekolah di Sulteng sudah rampung 100 persen.

“Pekerjaannya sudah selesai 100 persen dan sudah di PHO,” pungkasnya. (ron)

Latest article

More articles

WeCreativez WhatsApp Support
Silahkan hubungi kami disini kami akan melayani anda 24 Jam!!