MOROWALI – Mantan Bupati Morowali, Taslim memenuhi panggilan Kejaksaan Negeri (Kejari) Morowali, Kamis (6/5/2024).
Kehadiran Taslim di Kejari Morowali, terkait pemeriksaan kasus dugaan korupsi enyertaan modal di Perusahaan Daerah (Perusda) Kabupaten Morowali.
Usai diperiksa penyidik Kejari Morowali, kepada sejumlah wartawan mengatakan, dia dicecar beberapa pertanyaan di antaranya berkaitan dengan regulasi atau dasar hukum pembentukan Perusda kabupaten Morowali.
“Intinya saya sampaikan bahwa peraturan daerah (Perda) No.12 tahun 2009 itu terbit sebelum dirinya menjabat anggota DPRD Kabupaten Morowali sementara saat itu saya dilantik akhir bulan Agustus tahun 2009. Sementara Perdanya itu di tanggal 17 Agustus tahun 2009 dan itu bukan periode saya menjabat Bupati,” Kata Taslim Mantan Bupati Morowali Periode 2018-2023.
Menurut Taslim, berkaitan dengan Perda tentang penyertaan modal baru dilihatnya pada saat diperlihatkan oleh penyidik. Karena selama di DPRD, saat masih di Komisi I, tidak mengetahui persis tentang Perda penyertaan modal dan hal itu dibahas oleh panitia khusus (Pansus).
“Saya saat itu tidak masuk dalam Pansus tentang pembahasan penyertaan modal dan termasuk besaran nilai penyertaan Rp 2 Miliar itu,” ujarnya.
Taslim mengatakan, tentu sebagai Bupati ada tanggungjawab terhadap pengelolaan keuangan daerah dan termasuk kewenangan terhadap pelaksanaan Perusda itu sendiri. Kewenangan itu tidak serta merta bahwa bupati yang melaksanakan.
Secara administrasi ada bagian ekonomi yang membidangi tentang pengawasanya terhadap pelaksanaan Perusda. “Kalau ditanya tanggungjawab saya sebagai bupati Morowali saat itu, bahwa penyertaan modal Rp 2 Miliar belum di zaman saya,” jelasnya.(yon)