28 November 2024
24.5 C
Palu

Tersangka Korupsi Dana Hibah Bawaslu Beri Jempol Saat Hendak Masuk Mobil Tahanan

Must read

PALU – Tersangka kasus dugaan tindak piadana korupsi inisial SL pejabat pembuat komitmen (PPK) Bawaslu resmi ditahan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulteng,Kamis (06/6/2024). Tersangka terbukti melakukan dugaan korupsi penyimpangan dalam pengelolaan dana hibah Pilkada Gubernur Sulteng Tahun 2020 dari Pemprov Sulteng ke Bawaslu Sulteng bersumber dari APBD Pemprov Sulteng Tahun 2020.

Penyidik Kejati Sulteng terlihat membawa tersangka ke mobil tahanan, tersangka turun dari ruangan pemeriksaan dengan menggunakan rompi berwarna merah. Tersangka bahkan mengacungkan jempol kepada sejumlah wartawan yang sedang mengambil gambar.
Tersangka SL diperiksa oleh Kejati kurang lebih 8 jam, setelah ditetapkan sebagai tersangka. Kemudian digiring ke mobil tahanan menuju Lapas Perempuan Kelas III Palu, Desa Maku , Kabupaten Sigi.
Menurut Kasipenkum Humas Kejati Sulteng LD Abdul Sofian menuturkan, penahanan terhadap tersangka berdasarkan Surat Perintah Penahanan nomor: Print-01/P.2.5/Fd.1/06/2024, selama 20 hari kedepan terhitung mulai tanggal 6-25 Juni 2024 dalam tingkat penyidikan. “Untuk tersangka masih satu orang yakni SL, namun kami masih melakukan pengembangan apakah ada tersangka lain,”ungkapnya.
Pihak Kejati Sulteng juga disangkakan pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana Korupsi. “Melihat berdasarkan hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), sejumlah Rp903.629.818,” tutupnya. (who)

Latest article

More articles

WeCreativez WhatsApp Support
Silahkan hubungi kami disini kami akan melayani anda 24 Jam!!