08 January 2025
24.7 C
Palu

Berkas Perkara Kasus Illegal Mining PT. GPS di Polda Sulteng Dikembalikan Jaksa untuk Dilengkapi

Must read

PALU – Kasus dugaan illegal mining alias penambangan ilegal di Kabupaten Morowali Utara (Morut) yang dilakukan PT.Garuda Perkasa Sulawesi (GPS) di Polda Sulteng dalam tahap melengkapi berkas.

Kapolda Sulteng, Irjen Pol. Dr. Agus Nugroho, SIK, SH, MH yang dihubungi Radar Sulteng via ponsel, Selasa (7/1/2025) mengatakan, berkas perkara kasus dugaan illegal mining berstatus P-19 atau pengembalian berkas perkara dari kejaksaan untuk dilengkapi.

“Jadi dari kejaksaan mengirimkan kembali berkas kasus tersebut untuk dilengkapi,” ujarnya.

Jenderal bintang dua itu, mengatakan berdasarkan penjelasan dari Dir Krimsus, kedua tersangka ditanguhkan penahanannya karena mendekati waktu penahanan selesai.

“Penangguhan penahanan kedua tersangka dilakukan bulan desember akhir, sebelum waktu penahanannya berakhir,” jelasnya.

Kapolda Agus Nugroho menegaskan, bahwa kasus tersebut akan lanjut dan selama dia menjabat Kapolda Sulteng tidak ada kasus yang berhenti, termasuk kasus dugaan illegal mining yang dilakukan PT. GPS.

“Selama saya jadi Kapolda Sulteng, kasus ini akan terus lanjut. Kami akan informasikan sejauh mana perkembangan perkaranya. Teman-teman wartawan juga informasikan ke saya kalau ada anggota saya yang coba main-main dengan perkara yang ditangani, saya akan tindak,” ucapnya dengan nada tegas.

Seperti diberitakan sebelumnya, kedua tersangka yang diketahui sebagai Direktur PT GPS, Arfain Tamrin dan Komisaris PT GPS, Sapiudin sempat sempat menjalani penahanan Polda Sulteng, yang kemudian ditangguhkan penahanannya menjadi tahanan kota.

Dalam kasus ini, PT. GPS diduga melakukan aktivitas pengolahan tambang nikel ilegal bersama sejumlah perusahaan lain yang masuk dalam konsorsium PT. GPS di wilayah Desa Towara Kecamatan Petasia Barat Kabupaten Morut.

Kasus tersbeut dilaporkan pihak PT. Bukit Makmur Istindo Nikeltama (Bumanik), karena diduga melakukan aktivitas pertambangan dalam wilayah kawasan PT. Bumanik.

Selain itu PT. GPS tidak memiliki izin usaha pemanfaatan kawasan (IUPK) atau izin usaha memanfaatkan kawasan pada hutan lindung dan atau pemanfaatan hutan.

Sumber Radar Sulteng menyebutkan, beberapa petinggi di PT. GPS juga diduga telah berhasil menipu sekitar 20 perusahaan, dengan modus menawarkan lahan dengan memperlihatkan peta luasan lahan tambang kepada para korban untuk diolah bersama-sama.

Sejumlah perusahaan yang bekerjasama dengan PT. GPS memang sudah sempat melakukan aktivitas beberapa bulan, namun akhirnya dihentikan dan diproses Polda Sulteng, karena ternyata lahan yang dijanjikan memiliki legalitas pengolahan aktivitas pertambangan ilegal masuk dalam kawasan PT. Bumanik dan masih dalam kawasan hutan lindung. Beberapa alat berat dan mobil operasional milik perusahaan milik beberapa perusahaan yang dilibatkan ditahan di pihak Ditkrimsus Polda Sulteng. (ron)

Latest article

More articles

WeCreativez WhatsApp Support
Silahkan hubungi kami disini kami akan melayani anda 24 Jam!!