08 January 2025
24.7 C
Palu

Rp 2,8 M Dana Pembelian Lahan Desa Masuk ke Rekening Pribadi Kades Sambalagi

Must read

MOROWALI– Dugaan korupsi dana penjualan lahan desa sebesar Rp 2,8 miliar, Kades Sambalagi Kabupaten Morowali inisial AN ditetapkan tersangka dan ditahan Polsek Bungku Selatan.

Penahanan tersangka berdasarkan surat surat ketetapan Nomor: S.TAP/14/XII/2024/Reskrim Polsek Bungku Selatan Polres Morowali, Selasa (7/1/2025).

Menurut Kapolsek Bungku Selatan Ipda Ketut Yoga Widata, bahwa Kades Sambalai sudah diamankan dan dilakukan penahanan di Polsek Bungku Selatan.

Tersangka dikenakan pasal 372 tentang penggelapan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

“Saat ini sedang dilakukan pemberkasan kemudian akan dikoordinasi dengan JPU,” katanya.

Lanjut Kapolsek Ketut Yoga, dugaan korupsi tersebut berawal tahun 2019 – 2021 dimana sebuah perusahaan PT. ATI melakukan pembelian nntuk pembebasan lahan Desa Sambalagi Kecamatan Bungku Pesisir Kabupaten Morowali, dengan luas 456 hektar. Tersangka saat itu menyampaikan ke masyarakat bahwa lahan desa yang telah dibebaskan oleh PT. ATI hanya seluas 406 hektar, sehingga sisa luas lahan yang juga dibeli perusahaan PT. ATI diduga diambil tersangka.

“Sekitar 50 hektar lahan desa digelapkan tersangka dengan nilai Rp 2,8 miliar dan dana tersebut masuk ke rekening pribadi Kades dan lahan tersebut seluas 406 hektar dan dibayar dengan Rp 22 Miliar,” pungkasnya.(pri)

Latest article

More articles

WeCreativez WhatsApp Support
Silahkan hubungi kami disini kami akan melayani anda 24 Jam!!