Site icon Radar Sulteng

Kejari Palu Dekalarasikan Zona Integritas Menuju WBK dan WBBM

ZONA INTEGRITAS : Foto bersama Kajari Palu bersama para Kasi di halaman kantor Kejari, Jumat (5/5) kemarin. FOTO: SYAHRIL

PALU – Pencanangan pembangunan zona integritas (ZI) merupakan instrumen sebuah instansi jika ingin mewujudkan Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM). Hal itu disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Palu, Muhammad Irwan Datuiding, dalam apel pencanangan ZI menuju WBK dan WBBM, Jumat (5/5) kemarin.

“Pembangunan ZI menuju WBK dan WBBM merupakan miniatur penerapan reformasi birokrasi di beberapa unit kerja yang bertujuan untuk membangun program reformasi birokrasi sehingga diharapkan mengedepankan budaya kerja yang anti korupsi, berkinerja tinggi dan memberikan pelayanan publik yang berkualitas,” jelasnya dalam apel yang digelar di halaman kantor Kejari Jalan Prof Moh yamin.

Pimpinan Korps Ahdyaksa Kota Palu itu menjelaskan, zona berarti wilayah atau daerah dengan batasan khusus sedangkan integritas dimaksdukan sebagai konsistensi dan ketentuan yang tidak mudah tergoyahkan dalam menjunjung tinggi nilai-nilai luhur dan keyakina. Integeritas adalah etika, diartikan sebagai kejujuran dari tindakan seseorang.

“Oleh karenanya seseorang dapat dikatakan memiliki integritas apabila tindakannya sesuai dengan nilai, keyakinan dan prinsip yang diyakininya,” paparnya.

Dalam mewujudkan ZI menuju WBK dan WBBM sambung Irwan, bukanlah pekerjaan mudah sehinngga dibutuhkan partisipasi semua pihak mulai dari pucuk pimpinan sampai pada bawahan. Harus memiliki komitmen yang kuat, mind set dan culture set yang sama sehingga kebershasilan ZI dapat dicapai.

“Adapun sasaran yang ingin dicapai dalam zona integritas yaitu terwujudnya pemerintah yang bebas dan bersih dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) serta meningkatnya kualitas pelayanan publik,” tegasnya.

Bahwa pencanangan ZI menuju WBK dan WBBM merupakan langkah awal dan bagian dari mensukseskan reformasi birokrasi dengan melakukan penataan terhadap sistem penyelenggaraan pemerintahan yang baik efektif, evesian dan pelayanan prima melalui enam area perubahan yaitu, manajemen perubahan, penataan tata laksana, penataan manajemen sumber daya manusia, penguatan akuntabilitas, penguatan pengawasan dan terakhir peningkatan kualitas pelayanan publik.

Pencanangan ini juga merupakan salah satu syarat dari penilaian mandiri reformasi birokrasi sebagaimana arahan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi selaku bagian dari tim penilaian nasional.

Dirinya berharap, melalui deklarasi bersama dalam apel pencanangan ZI menuju WBK dan WBBM tersebut bukan hanya menjadi slogan semata, tetapi juga komitmen dan keseriusan dari segenap aparatur Kejari Palu.

“Kita wujudkan tecapaianya tatakelola pemerintahan yang baik dengan peningkatan kapasitas dan akuntabilitas organisasi, pemerintahan yang bersih dan bebas dari praktik KKN serta peningkatan pelayanan publik,” pungkasnya. (ril)

Exit mobile version