19 November 2024
30.4 C
Palu

Dua Tersangka Korupsi Labkes Untad Jadi Tahanan Kota

Must read

PALU – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulteng menangguhkan penahanan dua tersangka kasus dugaan korupsi laboratorium kesehatan (Labkes), Fakultas Kedokteran, Universitas Tadulako (Untad) Palu tidak ditahan.

Dua tersangka kasus dugaan korupsi Labkes Untad itu hanya menjadi tahanan kota dan dipasangi gelang detector.

Hal itu diungkapkan Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum), Laode Abdul Sofian kepada Radar Sulteng saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (4/11/2024).

Laode belum mengemukakan secara pasti alasan pihak Kejati menetapkan dua tersangka kasus dugaan korupsi Labkes Untad tersebut menjadi tahanan kota. Dia hanya menyinggung soal pengembalian uang negara.

“Biasanya ini bukan sesuatu yang tertulis. Dari pengalaman saya, dalam konteks misalnya yang bersangkutan mengembalikan keuangan negara dalam proses penyidikan. Biasanya untuk langkah tindakan penahanan itu, kami lakukan penahanan kota,” kata Laode di ruang kerjanya.

Adapun nilai rupiah yang disita oleh penyidik korps Adhyaksa Sulteng kurang lebih sebesar Rp 3 miliar. Jumlah tersebut merupakan hasil perhitungan dugaan kerugian negara yang dikalkulasikan oleh ahli. “Jadi berdasarkan perhitungan ahli,” katanya.

Sebelumnya, Kejati Sulteng resmi menetapkan dua tersangka kasus dugaan korupsi Labkes Untad, yakni inisial TP dan FZ berdasarkan surat perintah nomor Print-04/P.2/Fd.1/09/2024 dan Print-03/P.2/Fd.1/09/2024 masing-masing tertanggal 23 September 2024.

Laode menyebut, keduanya disangkakan dengan pasal 2 ayat (1) subsider pasal 3 juncto pasal 18 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2021 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang tindak pidana pemberantasan korupsi.

Disinggung soal kemungkinan adanya tersangka baru, Laode juga belum membocorkan. Namun Dia menyebut pemeriksaan masih terus berlanjut. “Hanya saja penyidik melihat bahwa dua tersangka ini yang merupakan orang yang bertanggungjawab atas kasus tersebut. Keduanya merupakan kontraktor dan PPK-nya. Kalau penyidik melihat masih ada yang bertanggungjawab, pasti akan ada lagi,” pungkas Laode. (ril)

Latest article

More articles

WeCreativez WhatsApp Support
Silahkan hubungi kami disini kami akan melayani anda 24 Jam!!