MOROWALI– Kejaksaan Negeri (Kejari) Morowali telah menetapka dua mantan Direktur Perusda sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana penyertaan modal Perusda sebesar Rp 2 Miliar tahun 2012 lalu.
Kejari Morowali I Wayan Suardi, SH, MH kepada wartawan, Jumat (12/7/2024) mengatakan, berdasarkan hasil audit kerugian keuangan daerah dari penyertaan modal dan pengelolaan Perusda Morowali ditemukan kerugian negara di masa dua direktur saat menjabat.
Untuk Direktur inisial IM yang menjabat tahun 2012-2016 dugaan kerugian negara sebesar Rp 407.233.294. Sementara untuk Direktur inisial JI menjabat tahun 2016-2020 kerugian negara sebesar Rp 1.714.125.000,” ungkap I Wayan Suardi. “Jadi keseluruhan temuan Kerugian Negara di masa direktur IM dan direktur JI periode menjabat dari tahun 2012- hingga 2020 berdasarkan temuan Inspektorat Morowali sebesar Rp 2.121.358.294,” ucapnya.
Saat ditanya apakah ada kemungkinan akan ada tersangka lebih dari 2 orang ? Kejari Morowali I Wayan Suardi mengaku akan melihat perkembangan dari hasil penyidikannya.
Terkait agenda pemanggilan mantan Bupati Morowali, Anwar Hafid yang kini menjabat anggota DPR RI untuk dimintai keterangan sebagai saksi belum memenuhi panggilan penyidik Kejari Morowali. Hal itu karena belum ada jawaban dari sekretariat DPR RI terkait surat pemanggilan kepada Anwar Hafid sudah yang sudah dikirimkan penyidik.
“Kalau ancaman kepada para tersangka, kita mengacu aturan, yang jelas pasal 21 UU tipokor itu sudah jelas bunyinya untuk yang menghalangi penyidikan ada risiko pidana dan ancaman minimal 3 tahun paling lama 12 tahun,” ujarnya Kajari.
Sebelumnya penyidik Kejari Morowali juga sudah memanggil beberapa saksi terkait kasus korupsi Perusda, mulai mantan Bupati Morowali Taslim, Sekda Morowali dan beberapa pejabat Pemerintah Daerah Kabupaten Morowali yang menjabat di tahun 2012 lalu.(yon)