Site icon Radar Sulteng

Oknum TNI AU Pelaku Penembak Pemulung di Palu Ditangkap dan Disanksi Adat

TEGAS : Danlanud Sultan Hasanuddin Makassar Marsma TNI Bonang Bayuaji memberikan keterangan resmi terkat dengan penanganan oknum TNI AU yang melakukan penembakan terhadap seorang pemulung.(WAHONO)

PALU – Oknum perwira TNI AU, Kapten SA menembak seorang pemulung, bernama Jerni (27 tahun) warga Desa Kalora Kabupaten Sigi menggunakan senapan angin.

Akibat kejadian tersebut membuat korban mengalami luka pada bagian perut dan dirawat di RS Samaritan Palu, pada Kamis malam (11/7/2024).

Penembakan tersebut terjadi di kompleks rumah dinas TNI AU di Jalan Dewi Sartika, Kecamatan Palu Selatan, Kota Palu.

Informasi yang diterima media ini bahwa kejadian ini bermula saat korban bersama tiga rekannya hendak mengambil sebuah kaleng bekas yang ada di kompleks rumah Dinas TNI AU, namun korban ditegur oknum pelaku.

Awalnya oknum tersebut melakukan pengencaman menggunakan samurai, tidak sampai disitu pelaku melepaskan tembakan yang diduga menggunakan senapan angin, yang membuat korban harus dilarikan ke RS Samaritan karena mengalami luka pada bagian perut.

Terpisah korban mengungkapkan dia akan melihat sampah berupa kaleng bekas, dirinya bahkan digongong anjing yang ada di rumah dinas tersebut, tiba-tiba langsung tertembak. “Saya diteriaki pencuri, saat saya sudah tertembak. Saya merasakan sakit pada semua badan, saya juga tidak sempat lari. Kemudian saya meminta tolong,” kata Jerni.

“Tidak ada saya kena kawat duri, kalau kena kawat duri tidak begini saya,” beber korban saat di ruang perawatan rumah sakit.

Sementara Danlanud Sultan Hasanuddin Makassar, Marsma TNI Bonang Bayuaji yang langsung tiba di Kota Palu, Jumat (12/7/2024) mengatakan, kronologi kejadian tersebut, awalnya saat itu ada tiga warga masuk lewat belakang Datasemen sekitar pukul 17.30 WITA, kemudian oknum petugas TNI AU memergoki salah satu dari warga, kemudian ditegur.

Ada kendala komunikasi bahasa, kemudian pelaku diusir namun sulit, setelah itu ada desakan atau paksaan untuk keluar.

“Kalau aturan masuk ke dalam Detasemen boleh saja, akan tetapi ada aturannya, tentunya harus izin. Tetapi kalau loncat pagar atau masuk tanpa izin tentu saja itu pelanggaran,” katanya.

Berkaitan dengan langkah setelah adanya overaksi, penangnan kepada oknum sudah ditangani secepat mungkin. Kemudian pelakunya tetap akan diproses hukum sesuai dengan hukum yang berlaku.

“Kami juga akan menyelesaikan dengan sanksi adat, mudah-mudahan kedepan sudah bisa diselesaikan, dan pelaku sudah kita tahan dan sudah diambil alih semuanya,” tegas Marsma TNI Bonang.

Bonang bahkan menjelaskan, bahwa senapan yang digunakan untuk menembak korban adalah senapan angin. “Itu senapan angin,” tutup Bonang. (who)

Exit mobile version