PALU – Polda Sulteng dan jajarannya telah banyak menangani kasus aktivitas pertambangan tanpa izin PETI alias ilegal, namun penanganan kasusnya mandek di meja penyidik.
Dalam catatan redaksi Radar Sulteng terdapat sejumlah kasus pertambangan tanpa izin (PETI) yang sempat ditangani Polda Sulteng dan jajaran.
Belum lama Polda Sulteng melalui Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Sulteng mengamankan dua Warga Negara Asing (WNA) melakukan kegiatan pertambangan tanpa izin di wilayah Vatutela Kelurahan Tondo Kecamatan Mantikore, Kota Palu, 20 Mei 2024 lalu.
Dua pelaku WNA Cina inisial LJ (62) sebagai pekerjaan teknisi dan inisial ZX (62) teknisi laboratorium.
Saat dilakukan penangkapan dua WNA asal Cina, Polisi juga menyita 3 unit alat berat excavator, 20 buah tong plastic, 4 unit mesin alkon, 3 batang pipa paralon, 1 set alat uji sample, 2 buah jerigen kapasitas 30 liter berisi bahan kimia hidrolik acid 32 persen dan hydrogen peroksida, dan barang bukti lainnya.
Sampai saat ini Polda Sulteng tidak mengungkap siapa dalang yang mendatangkan dua WNA tersebut untuk melakukan aktivitas PETI di wilayah Vatutela.
Kabis Humas Polda Sulteng Kombes Pol Djoko Wienartono dalam konfrensi pers mengungkapkan, dua WNA diduga melakukan tindak pidana penambangan tanpa izin (PETI) yaitu setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan atau pemurnian, pengembangan dan atau pemanfaatan, pengangkutan, penjualan mineral dan atau batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau ijin berupa material batu/pasir yang mengandung emas.
“Untuk diketahui atas perbuatan kedua tersangka, negara telah dirugikan dari kegiatan pertambangan tanpa ijin dengan nominal kurang lebih Rp 11 Miliar,”ucapnya.
Bersamaan dengan pengungkapan dua WNA Cina, kembali Polda Sulteng melalui Ditkrimsus menetapkan dua tersangka kasus PETI di Kabupaten Morowali Utara (Morut).
Penyidik Ditkrimsus telah menetapkan tersangka dan menahan Direktur PT GPS, Arfain Tamrin dan Komisaris PT Garuda Perkasa Sulawesi (GPS), Sapiudin.
Kabidhumas Polda Sulteng Djoko Wienartono dalam keterangan persnya menjelaskan penindakan PT. GPS berdasarkan laporan PT. Bukit Makmur Istindo Nikeltama (PT. Bumanik) yang menduga operasional PT. GPS tidak memiliki izin.
GPS diduga melakukan kegiatan pertambangan nikel yang berada di dalam area wilayah kawasan hutan dan wilayah Izin Usaha Produksi (IUP) PT. Bumanik.
“Penyidik juga menyita 17 unit alat berat excavator, 99 tumpukan material ore nikel, dokumen pertambangan dan surat keterangan tanah (SKT),” Djoko Wienartono.
Sedang untuk penindakan kedua, kata dia, penyidik telah menyita enam unit alat berat excavator, dua unit dump truck roda 10 dan 12 dome atau tumpukan ore nikel.
Kedua tersangka dari PT. GPS belakangan penahanan kedua tersangka ditangguhkan.
Kapolda Sulteng Kapolda Sulteng Irjen Pol. Dr. Agus Nugroho, SIK, SH, MH yang dihubungi Radar Sulteng, Senin (11/11/2024) membenarkan ada penangguhan penahanan terhadap tersangka kasus dugaan illegal mining di Kabupaten Morut.
“Benar, ada penangguhan penahanan, karena massa penahanan keduanya 60 hari akan berakhir,” katanya via telepon.
Kasus PETI lainnya, kasus tambang emas ilegal di wilayah aliran sungai Tabong di Kabupaten Buol dan Kabupaten Tolitoli.
Juli 2022, Polda Sulteng melalui Ditreskrimsus Polda Sulteng bersama Polres Tolitoli berkolaborasi melakukan penindakan.
Tim gabungan sempat menyita 5 unit alat berat jenis ekskavator dan peralatan yang digunakan untuk kegiatan tambang emas.
Bahkan alat berat yang disita sempat diamankan di halaman belakang Polda Sulteng.
Namun hingga saat ini kasusnya tidak sampai di meja persidangan dan berkasnya mandek juga di meja penyidik.
Selain itu kasus aktivitas PETI di daerah Sungai Tambarana, Kecamatan Poso Pesisir Utara, Kabupaten Poso, sudah berlangsung cukup lama.
Kapolres Poso AKBP Arthur Sameaputti, yang dihubungi Radar Sulteng, Minggu (28/4/2024) lalu mengaku hingga saat ini pihaknya masih masih melaksanakan pendataan dan data sementara ada 12 alat berat yang beroperasi.
Kapolres Artur mengatakan, pihaknya bersama pihak terkait sudah melakukan upaya penertiban. Namun saat tim tiba di lokasi tidak ditemukan ada aktivitas, hanya ada bekas galian dan sebuah alat berat yang rusak.
Kasus PETI lainnya, Maret 2024 Polres Parigi Moutong sempat mengamankan empat unit alat berat eksavator dan lima operator di lokasi pertambangan PETI Desa Kayuboko, Kecamatan Parigi Barat.
“Selain empat alat berat, kami juga telah menahan lima orang tersangka, yakni operator,” ujar Kasat Reskrim Polres Parimo, AKP Anang Mustaqim, di Parigi, Jumat (1/3/2024) lalu.
Untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut, pihaknya juga telah melayangkan surat pemanggilan pemeriksaan kepada pemilik alat berat hingga pemodal.
Tetapi, para pemilik alat berat dan pemodal belum memenuhi panggilan penyidik. Sehingga, pihaknya akan melayangkan surat pemanggilan dan upaya panggilan paksa.
Menurut Anang Mustaqim, alat berat yang diamankan, bukan milik warga Kabupaten Parigi Moutong, berasal dari Makassar, Sulawesi Selatan.
Dari catatan redaksi Radar Sulteng baik kasus PETI yang ditangani Polda Sulteng juga kasus PETI yang ditangani sejumlah Polres hingga saat ini belum ada yang sampai naik ke meja persidangan.(*/ron)