PALU — Aparat penegak hukum (APH) di daerah diminta untuk serius menindaklanjuti laporan dugaan korupsi yang menyeret nama Bupati Touna, Muhammad Lahay. Laporan yang dibuat oleh Aliansi Sipil Pengawal Kebijakan Publik (ASPEKP) itu mengendap di Polda Sulteng sejak Januari 2022 silam.
Sedangkan untuk dugaan gratifikasi sudah dibuat sejak Agustus 2021 silam di Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah.
Nasib dua laporan di dua institusi hukum itu, tidak jelas. Apakah tidak cukup bukti ataukah masih tetap penyelidikan.
Koordinator ASPEKP, Yusuf Dumo kepada Radar Sulteng menyampaikan, laporan kepada dua institusi penegak hukum itu seolah digantung. Dirinya selaku pelapor, tidak mendapatkan informasi terkait perkembangan kasus tersebut.
“Padahal di Polda Sulteng saya sudah dua kali dipanggil dan dimintai keterangan. Bukti-bukti juga sudah saya serahkan ke Polda. Tapi sampai sekarang tidak jelas bagaimana penyelidikannya,” sesal Yusuf, Rabu (12/7) kemarin.
Adapun laporan yang dibuat Yusuf, terkait dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (Alkes) di RSUD Ampana Tahun Anggaran 2017. Dalam laporannya, disebutkan bahwa pengadaan Alkes senilai Rp13 miliar juga pengadaan Alkes Gigi dan Laboratorium Rp8 miliar. Namun dalam perjalanannya, kedua proyek tersebut tidak teralisasi, tetapi oleh Bupati diduga memerintahkan kepada pejabat pembuat komitmen (PPK) untuk membuat dokumen 100 persen agar dana proyek segera dicairkan. Dari kedua proyek di RSUD Ampana ini, diduga terjadi kerugian Negara senilai Rp12 miliar. “Nominal kerugian negaranya tidak sedikit,” jelasnya.
Sedangkan dugaan gratifikasi, dilaporkan oleh anak buah dari Bupati Touna, berinisial Arm. Dalam laporannya pegawai negeri sipil itu, menyebut bahwa Bupati terlibat dalam gratifikasi senilai Rp2,4 miliar guna memuluskan sejumlah proyek.
Uang tersebut dikatakan, diberi melalui Kelompok Kerja Barang/Jasa Sekretariat Daerah yang kemudian diserahkan kepada Muhammad Lahay. “Laporan anak buahnya Bupati ini juga tidak jelas, bagaimana kabarnya?,”sindir Yusuf.
Bertahun tak ada kabar, saat berada di Jakarta awal Tahun 2023, Yusuf mencoba melaporkan kasus ini ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia. Laporannya pun telah diterima secara resmi. Yusuf juga sudah memberikan keterangan kepada KPK terkait duduk persoalan dugaan korupsi yang terjadi di Kabupaten Touna itu. Termasuk menyerahkan nama-nama orang yang terlibat dalam kasus ini.
“Laporannya masih berproses di KPK. Saya juga ditanyakan apakah kasus ini sudah ditangani aparat penegak hukum di daerah, saya jawab sudah saya laporkan tapi belum ada tindak lanjutnya,” beber Yusuf.
Dia pun berharap, APH baik di daerah maupun KPK, bisa benar-benar menyeriusi kasus ini. Sebab, Kabupaten Touna kata dia, masih tertinggal disbanding dengan daerah-daerah lain di Sulawesi Tengah, padahal sumber daya alamnya sangat melimpah.
“Ini karena pengelolaan keuangan daerahnya yang tidak maksimal, dan indikasinya yah seperti yang kami laporkan ke penegak hukum itu. Saya sebagai masyarakat, sangat kooperatif bila dimintai penegak hukum untuk melengkapi bukti. Saya optimis yang laporan di KPK bisa ditindaklanjuti,” jelasnya.
Sementara itu, Polda Sulteng melalui Kepala Sub Bidang Penerangan Masyarakat, AKBP Sugeng Lestari mengungkapkan, bahwa kasus yang dilaporkan tersebut masih terus diselidiki penyidik Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Sulteng. Namun, Sugeng belum berani menyampaikan, terkait apa kendala sehingga laporan tersebut terkesan jalan di tempat.
“Nanti kami coba koordinasi lagi dengan penyidik untuk perkembangannya,” tandas Sugeng.
Setali tiga uang dengan Polda Sulteng, Kejaksaan Tinggi Sulteng juga belum mau banyak berkomentar terkait mengendapnya laporan dugaan gratifikasi Bupati Touna sejak 2021 silam. Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sulteng, Mohammad Ronald, menyampaikan, bahwa pihaknya masih harus terlebih dahulu mencari datanya ke Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sulteng. “Nanti saya konfirmasi di bidang Pidsus,” singkat Ronald.
Terpisah, Radar Sulteng berupaya melakukan konfirmasi kepada Bupati Touna, Muhammad Lahay sekaitan laporan dan tudingan dari ASPEKP tersebut. Namun dua nomor ponsel diketahui milik Bupati, yang didapat redaksi, tidak dapat dihubungi. Pesan singkat yang dikirimkan juga tidak direspon. (agg)