JAKARTA – Dugaan suap dan bagi-bagi uang untuk pemilihan pimpinan DPD dan MPR RI periode 2024-2029 dilaporkan ke KPK.
Yang melaporkan adalah, mantan staf ahli salah seorang anggota DPD RI dapil Sulawesi Tengah – Sulteng Muhamad Fithrat Ilham, Kamis (5/12/2024).
Melalui sambungan telepon, Kamis malam (12/12/2024) Fitrat mengungkapkan, dia baru saja kembali diundang KPK untuk dimintakan keterangan tambahan. “Kemarin (Rabu, 11 Desember 2024) saya kembali dimintakan keterangan tambahan di KPK terkait laporannya,” ujarnya.
Fithrat mengaku telah memberikan laporan ke KPK bersama sejumlah bukti adanya dugaan bagi-bagi uang saat pemilihan pimpinan DPD RI. Saat itu dia diminta salah satu anggota DPD RI dari dapil Sulawesi Tengah untuk menukarkan uang dolar Amerika ke mata uang rupiah di salah satu bank.
“Totalnya 13 ribu dolar Amerika atau kalau dirupiahkan 200 juta lebih. Semua bukti percakapan di antaranya rekapan percakapan, foto tangkapan layar, bukti penukaran uang, dan lainnya, sudah saya serahkan ke KPK,” tandas dia.
Dia berharap KPK segera melakukan tindak lanjut sesuai dengan semangat Presiden Prabowo dalam memberantas korupsi di Indonesia. Apalagi bertepatan dengan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia), semangat memberantas korupsi harusnya juga menjadi perhatian semua pihak sebagai anak bangsa. Bahwa ada dugaan praktik korupsi terjadi di lembaga negara yang didiami para wakil rakyat. “Saya berharap kasus ini jadi perhatian semua pihak dan dikawal, karena ada dugaan pelanggaran hukum (dugaan korupsi) dalam pemilihan pimpinan DPD dan MPR RI,” tandasnya.
Fithrat mengatakan, terlepas dari pemasalahan pribadi antara dia dengan salah satu anggota DPD RI inisial RA, ada dugaan praktik korupsi yang terjadi saat proses pemilihan pimpinan DPD dan MPR RI.
”Kita ini bayar pajak dan para wakil-wakil kita yang duduk sekarang ini digaji dari dana pajak, dari uang kita rakyat. Jadi kita harus mengawasi dan melaporkan kalau ada pelanggaran hukum,” tegasnya.
Fithrat yang mengaku baru saja usai wawancara salah satu jurnalis Tv nasional mengungkapkan, sejak membeberkan kasus tersebut, termasuk membeberkan di media sosial dia mendapat tekanan, salah satunya dilaporkan UU ITE. “Saya dikabari dilaporkan UU ITE. Padahal yang saya beberkan itu kan fakta, bukan hoax. Sebagai anak bangsa kita harus mengawal kasus ini dan saya berharap kasus ini dikawal semua pihak termasuk media, khususnya media yang ada di Sulteng,” pungkasnya.
Sebelumnya anggota DPR RI yang juga mewakili kelompok DPD untuk menjadi Wakil Ketua MPR RI periode 2024-2029. DPD RI Abcandra Muhammad Akbar Supratman yang coba dihubungi Radar Sulteng baik melalui pesan WhatsApp dan telepon tidak merespons konfirmasi wartawan Radar Sulteng. (ron)