19 November 2024
30.4 C
Palu

Sita 3 Miliar dari Korupsi Lab Untad, Kajati Sulteng : Pengembalian Dana Tidak Pengaruhi Proses Hukum

Must read

PERLIHATKAN : Kepala Kejaksaan Tinggi Sulteng, Dr. Bambang Hariyanto memberikan keterangan Pers babuk korupsi lab Untad, Senin (14/10/2024).(RONY SANDHI)

PALU – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah(Sulteng) berhasil mengamankan barang bukti uang sebesar Rp 3.0494.344.295,- dari dugaan kasus korupsi laboratorium Untad.

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulteng, Dr. Bambang Hariyanto dalam keterangan Persnya di kantor Kejati Sulteng Jalan Samratulangi, Senin (14/10/2024) mengatakan, dari proses pengembangan penyidikan dari rekanan bersedia melakukan pengembalian sesuai dengan nilai kerugian negara senilai tiga miliar lebih.

“Uang yang sekarang diperlihatkan di depan para wartawan ini adalah uang pengembalian dari kasus korupsi laboratorium fakultas kedokteran Untad,” katanya.

Kajati menegaskan, walaupun ada niat dari tersangka mengembalikan uang korupsi laboratorium fakultas kedokteran Untad senilai tiga miliar lebih, tapi tidak akan mempengaruhi proses hukum. Artinya kasusnya tetap lanjut sampai ke persidangan. “Niat pengembalian dana korupsi pengembalian uang negara hanya bisa meringankan para tersangka dalam persidangan,” ujarnya.

Kasi Penuntutan Kejati Sulteng, Asmawati, SH. MH mengatakan, dari hasil perhitungan Kerugian Negara (PKN) dari auditor publik yang menunjukkan adanya kerugian negara dengan nominal tersebut.

Kasus korupsi ini melibatkan modus-modus tertentu dalam pengadaan alat laboratorium di fakultas kedokteran Untad.

Asmawati menjelaskan, modus korupsi yang dilakukan dengan mark up dalam pengadaan barang. Bahkan ada yang dimark up sampai 100 persen. “Jadi modus-modus yang dilakukan para tersangka korupsi pada proses pengadaan barang yang dimark up. Jadi ada beberapa item yang dimark up, bahkan ada yang sampai dimark up 100 persen,” jelasnya.

Seperti diketahui, kasus korupsi ini bermula pada tahun 2022, ketika Dekan Fakultas Kedokteran Untad mengajukan permohonan pengadaan 105 peralatan laboratorium pendidikan kepada Rektor Untad.

Proses tender diumumkan pada 2 Juni 2022 dengan pagu anggaran sebesar Rp13.050.298.000. CV. SBA dinyatakan sebagai pemenang tender dengan nilai penawaran Rp12.453.547.500.

Namun, dugaan korupsi muncul ketika hingga September 2022, CV. SBA belum menyerahkan satu pun barang yang disepakati. Selain itu, setelah dilakukan pengecekan harga katalog, total biaya pengadaan hanya sebesar Rp5.404.803.979. Dari perhitungan tersebut, ditemukan dugaan mark up sebesar Rp7.048.743.521.

Dalam hasil audit kemudian disimpulkan dugaan korupsi kasus tersebut senilai Rp Rp 3.0494.344.295,-

Dalam kasus tersebut, Kejati Sulteng telah resmi menahan dua orang tersangka dugaan tindak pidana korupsi Laboratorium Kesehatan (Labkes) di Fakultas Kedokteran Universitas Tadulako (Untad) Palu.(ron)

Latest article

More articles

WeCreativez WhatsApp Support
Silahkan hubungi kami disini kami akan melayani anda 24 Jam!!