Site icon Radar Sulteng

AKM Lakukan Aktivitas PETI di Lahan Kontrak Karya CPM, JATAM : Rugikan Negara Ratusan Miliar

PALU – PT. Adijaya Karya Makmur (PT. AKM) yang diketahui merupakan perusahaan kontraktor dari PT. Citra Palu Mineral (CPM) diduga melakukan aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI).

Bahkan diduga AKM melakukan aktivitas PETI justru di dalam  di lahan kontrak karya milik CPM.

Hal itu berdasarkan hasil investigasi yang dilakukan Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) Sulteng sejak Januari 2024 sampai November 2024.

JATAM Sulteng menemukan fakta terdapat Penambangan atau Pengambilan material yang berisi kandungan emas yang dilakukan secara massif dan melawan hukum, atau tanpa izin pemerintah alias tidak sesuai prosedur hukum yang dilakukan PT. AKM dibawa kendali Direktur Utama Adi Gunawan.

Koordinator Pengembangan Jaringan JATAM Sulteng Moh. Tauhid S.Pd dalam keterangan tertulisnya mengungkapkan, PT. AKM tidak memiliki legalitas perizinan dalam melakukan penambangan yang dilakukan diwilayah pegunungan Vatutempa, Kelurahan Poboya, Kecamatan Mantikulore, Kota Palu, Sulawesi Tengah.

“Kegiatan tanpa izin yang dilakukan Direktur AKM Adi Gunawan tersebut telah berlangsung sejak tahun 2018 hingga sekarang, dan luas bukaan lahan akibat pengambilan material mencapai 33,5 hektar. Jika merujuk berdasarkan Peta topografi, jumlah material yang telah diambil mencapai 5 Juta Ton,” bebernya.

Menurut Tauhid, metode penambangan yang dilakukan perusahaan milik Adi Gunawan alias Ko Lim tersebut dengan cara mengupas gunung atau teknik terasering, kemudian menggunakan alat berat berupa eksavator sejumlah ± 15 unit. Material berisi emas tersebut dikumpulkan terlebih dahulu dalam satu tempat sebelum di angkut ke tempat Perendaman.

Selanjutnya perendaman merupakan aktivitas kedua setelah penambangan atau pengambilan material, dimana setelah material terkumpul dari hasil pengupasan gunung, sejumlah dump truk 10 roda berjumlah ± 50 unit mengakut ke tempat perendaman, adapun tempat perendaman terbagi dua tempat, Perendaman pertama jaraknya 1 Km dari lokasi penambangan, dan lokasi kedua jaraknya 2 Km dari lokasi penambangan. “Metode perendaman tersebut dibawahnya dilapisi terpal agar air hasil semprotan tersebut terkumpul dalam wadah untuk dialirkan ke tempat yang telah disediakan,” jelasnya.

Lanjut Tauhid, di tempat perendaman setelah material dari lokasi penambangan dimobilisasi, terdapat 2 unit eksavator dan 2 unit doser melakukan perapian dengan membuat petak-petak yang disebut perendaman. Di lokasi perendaman pertama yang luasnya 17 hektar dengan jumlah perendaman sebanyak 9 (sembilan) perendaman, sedangkan dilokasi perendaman kedua luasnya 4,6 hektar terdapat 4 perendaman, setiap 1 (satu) perendaman 12.000 ton material dari wilayah penambangan yang digunakan.

“Aktivitas perendaman dilakukan selama 3 bulan, dimana diatas tanah yang dikumpulkan tersebut dialiari air yang berfungsi sebagai alat menyemprot tumpukan tanah dalam perendaman. Dan air yang digunakan menyemprot tercampur dengan Sianida dengan tujuan agar material berupa emas akan larut bersama air semprotan,” jelasnya.

Tauhid menambahkan, setelah itu air semprotan yang dibuat di atas material timbunan diatas perendaman akan meresap ke bawah dan terkumpul diterpal kemudian air tersebut terakumulasi dan mengalir ke tempat penampungan yang disebut tempat air kaya atau air yang berisi campuran sianida.

Bahwa dari penampungan air kaya, mengalir ke tempat penangkapan yang menggunakan karbon aktif, sehingga bisa memisahkan material endapan yang terdapat dalam air. Setelah itu, endapan yang terdapat dalam tempat penangkapan dibawa ke salasatu rumah di Kelurahan Kawatuna, dan di rumah tersebut di kelurahan Kawatuna dilakukan Peleburan dengan teknik pembakaran.

Bahwa berdasarkan Informasi yang didapatkan, rumah tempat dilakukan peleburan adalah rumah dari salah seorang petinggi di daerah. Setelah mekanisme pembakaran dilakukan, jadilah betangan emas yang dimobilisasi ke Jakarta untuk dijual.

Aktivitas penambangan yang tidak memiliki izin tersebut telah berlangsung sejak 2019 dengan metode perendaman yang ditaksir menghasilkan keuntungan pribadi dan merugikan keuangan negara.

“Sebagaimana laporan Investigasi yang diterima JATAM melalui Informasi Insfektur Tambang di Jakarta bahwa jumlah Produksi perbulan mencapai Rp. 60.000.000.000 (enam puluh miliar rupiah) dan jika dikalikan dengan 5 Tahun aktifitas maka keuntungan perusahaan mencapai Rp. 3.000.000.000.000. (Tiga Triliun Rupiah).

“Laporan JATAM ini akan diteruskan kepada Presiden Republik Indonesia dan KPK. Harapan kami Presiden Prabowo akan segera memerintahkan pengusutan kejahatan sumber daya alam tersebut,” tegasnya.(*/ron)

Exit mobile version