20 November 2024
24.5 C
Palu

Polres Donggala Ringkus Dua Remaja Pembawa 98 Paket Sabu

Must read

DONGGALA – Dua remaja bernama Gunawan (19) dan Jerry (22) harus berurusan dengan hukum lantaran terlibat dalam sindikat penyalahgunaan narkotika. Dari tangan pelaku, Polisi berhasil mengamankan 98 paket klip sabu-sabu.

 

Dua remaja yang diketahui berasal dari Kecamatan Toribulu Parigi Moutong itu ditangkap di Jalur Trans Kebun Kopi oleh jajaran Satres Narkoba Polres Donggala dan Personil Polsek Labuan.

 

KBO Satres Narkoba Polres Donggala, Iptu Deden Junaidi SH, mengatakan, berdasarkan hasil interogasi, pelaku Gunawan mengakui sabu-sabu tersebut adalah miliknya. Barang haram itu kata KBO, diperoleh pelaku dari sesorang bernama pirang di Kelurahan Kayumalue. “Sabu-sabu ini dibeli oleh pelaku dari Bandar di kayumalue senilai Rp6 juta pada Senin 6 Agustus lalu,” sebut Deden.

 

Lanjut Deden mengatakan, sabu-sabu itu kemudian di kemas ke dalam plastik klip ukuran kecil sebanyak 96 paket dan dua paket ukuran sedang. Rencananya paket sabu-sabu tersebut akan dijual pelaku di Desa Tomoli Kecamatan Toribulu.

 

KBO menyebutkan, pelaku bernama Jerry bertugas untuk mengantar pelaku membeli sabu-sabu ke Kayumalue. Jerry juga membantu Gunawan untuk mengemas sabu-sabu ke dalam plastik klip. “Pelaku Jerry diberi upah berupa paket sabu dan diisikan BBM oleh pelaku Gunawan,” ungkap Deden di mapolres, Jumat (16/8/24).

 

KBO menambahkan, pelaku dijerat dengan pasal 114 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 5 tahun dan denda Rp1 miliar. “Saat ini kedua pelaku kita tahan di Polres Donggala guna pengembangan lebih lanjut,” tandasnya. (ujs)

Latest article

More articles

WeCreativez WhatsApp Support
Silahkan hubungi kami disini kami akan melayani anda 24 Jam!!