19 November 2024
25 C
Palu

Kontraktor Pengadaan Kambing Program Gercep di Donggala Ditahan Kejari

Must read

DONGGALA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Donggala menetapkan tersangka baru kasus dugaan Korupsi Dana Program Gerakan Cepat pengentasan kemiskinan berbasis pemberdayaan masyarakat atau disingkat Gercep Gaskan Berdaya Desa Siweli, Kabupaten Donggala tahun anggaran 2023.

Tersangka baru itu adalah AHS atau yang dikenal dengan nama ‘Ko Ahu’. Kontraktor pengadaan kambing dalam program Gercep tersebut datang memenuhi panggilan penyidik Kejari Donggala sekitar pukul 15.00, Jumat (20/9/24). Dia datang menggunakan mobil Toyota Prado warna hitam.

Hanya berselang 90 menit, Ko Ahu keluar dari ruang pemeriksaan dengan posisi tangan diborgol dan mengenakan rompi tahanan.

“Ada Tuhan. Tuhan yang akan mengadili saya bukan manusia. Saya tidak salah,” ucapnya saat dibawa menuju mobil Toyota Avanza milik Kejari Donggala.

Pada kesempatan itu, Kasi Intel Kejari Donggala, Ikram SH kepada awak media menjelaskan, Berdasarkan fakta-fakta hasil penyidikan, ditemukan dua alat bukti yang sah sehingga penyidik menetapkan dan melakukan penahanan kepada AHS.

Ikram mengungkapkan, tersangka AHS berperan sebagai salah satu supplier pada program Gercep. AHS merupakan orang kedua yang ditetapkan sebagai tersangka setelah kepala Desa Siweli, Juniar. “Tersangka kita tahan selama 20 hari kedepan di Rutan Kelas II Palu,” sebut Ikram didampingi Kasi Pidsus Rinto dan Penyidik Cabjari Sabang, Rombelayuk Massudi. (ujs)

Latest article

More articles

WeCreativez WhatsApp Support
Silahkan hubungi kami disini kami akan melayani anda 24 Jam!!