PALU – Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Palu mendapatkan Penghargaan Unit Penyelenggara Pelayanan Publik Terbaik Penyedia Sarana dan Prasarana Ramah Kelompok Rentan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).
Penghargaan tersebut diberikan langsung oleh Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas kepada Kepala KPP Pratama Palu, Bangun Nur Cahya Kurniawan di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan Selasa, (21/11). Berdasarkan data Dinas Sosial Provinsi Sulawesi Tengah, jumlah warga penyandang disabilitas di Kota Palu hingga 2021 tercatat dalam beberapa kelompok rentan atau disabilitas, di antaranya sebanyak 985 netra, 200 wicara, 314 tubuh, 271 mental, dan 62 ganda.
Kelompok rentan memiliki hak yang sama dalam pemenuhan akses layanan publik. Oleh karena itu, KPP Pratama Palu senantiasa berkomitmen memberikan pelayanan yang setara, inklusif, dan ramah bagi kelompok rentan agar dapat menunaikan kewajiban pajaknya dengan nyaman. Sarana dan prasarana yang dihadirkan telah dibangun dengan memperhatikan dimensi kelompok rentan serta melibatkan perwakilan kelompok rentan.
Upaya tersebut merupakan usaha integral dan kolaboratif untuk menciptakan suasana yang adil bagi semua lapisan masyarakat. Urgensi penyediaan sarana dan prasarana ramah kelompok rentan termaktub dalam Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas. Pasal tersebut berbunyi bahwa Penyandan Disabilitas memiliki hak yang sama, termasuk dalam menerima dan mengakses pelayanan publik. Kementerian PANRB telah melakukan evaluasi terhadap 226 lokus unit pelayanan publik terkait penyediaan sarana dan prasarana kelompok rentan.
Dari proses evaluasi tersebut, KPP Pratama Palu merupakan unit yang dinilai mampu secara optimal menyediakan fasilitas ramah kelompok rentan sesuai standar. KPP Pratama Palu telah berupaya menjalankan amanat pedoman Menteri PANRB Nomor 7 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Pemantauan dan Evaluasi Penyediaan Sarana dan Prasarana Ramah Kelompok Rentan.
Aturan tersebut merupakan dasar dalam melakukan pembenahan untuk menyediakan sarana dan prasarana yang ramah bagi kelompok rentan. Tiga aspek utama acuan KPP Pratama Palu dalam penerapan pedoman tersebut yaitu aspek pemenuhan, aspek pendukung, dan aspek kualitas. Setelah melewati lima tahapan evaluasi yang dilakukan Kementerian PANRB, KPP Pratama Palu mampu secara konsisten memberikan pelayanan terbaik kepada seluruh wajib pajak, termasuk wajib pajak kelompok rentan.
Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas berharap KPP Pratama Palu dapat menjadi contoh bagi unit satuan kerja lainnya untuk bisa menyediakan sarana dan prasarana yang memadai bagi kelompok rentan dengan optimal. (*/rs)