PALU – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah kembali menetapkan oknum pejabat Universitas Tadulako (Untad) Palu sebagai tersangka kasus dugaan korupsi. Kali ini yang ditetapkan tersangka yakni Fuad Zubaidi (48), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Fakultas Kedokteran Untad.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sulteng, La Ode Abdul Sofian kepada wartawan, menyampaikan Fuad ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi Pengadaan Alat Laboratorium Layanan Pendidikan Fakultas Kedokteran Universitas Tadulako tahun anggaran 2022. Sebelumnya Fuad diperiksa bersama tersangka lain yakni Tri Purnomo, selaku kontraktor dalam pengadaan alat laboratorium, pada Senin (23/9/2024).
“Usai diperiksa sebagai tersangka Tri Purnomo langsung kami lakukan penahanan untuk memudahkan proses penyidikan. Sementara untuk tersangka Fuad kami belum lakukan penahanan karena sakit saat pemeriksaan,” ungkapnya.
Lebih jauh disampaikan Kasipenkum, perbuatan para tersangka disangka melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana ditentukan dalam Pasal 2 ayat (1) subsidiair Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang – Undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang – Undang nomor : 20 tahun 2021 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Kedua Tersangka hadir di Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah dan langsung dilakukan pemeriksaan di ruang pemeriksaan Bidang Tindak Pidana Khusus dan setelah pemeriksaan selesai kemudian terhadap Tersangka Tri Purnomo langsung dilakukan Penahanan selama 20 (dua puluh) hari terhitung mulai tanggal 23 september 2024 sampai dengan tanggal 12 oktober 2024 di Rumah Tahanan Negara Kelas II A Palu berdasarkan Surat Perintah Penahanan (tingkat penyidikan) nomor : Print-03/P.2.5/Fd.1/09/2024 tanggal 23 September 2024.
“Sedangkan terhadap Tersangka Fuad Zubaidi dilakukan pemeriksaan di Rumah Sakit Bayangkara, sehingga sampai saat ini belum dilakukan Penahanan,” tandas Kasipenkum. (jpg)