Site icon Radar Sulteng

Polda Tahan Direktur Perusahaan Tambang di Morut, Diduga Dalang Konsorsium Tambang Ilegal

DARI UDARA : Tampak aktivitas tambang ilegal yang ada di Desa Towara Kecamatan Petasia Barat Kabupaten Morut. (Tangkapan Layar Video)

PALU – Direktorat  Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Sulteng menahan salah satu direktur perusahaan yang diguga mengakomodir atau konsorsium beberapa perusahaan untuk melakukan aktivitas tambang ilegal di Morowali Utara (Utara).

Informasi yang diterima Radar Sulteng, Direktur PT. Garuda Perkasa Sulawesi (GPS), Arfain ditahan Direktorat  Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Sulteng, setelah sempat mangkir dari panggilan penyidik dan akhirnya berhasil ditangkap dan ditahan.

PT. GPS ini juga disebut-sebut sebagai dalang aktivitas sejumlah perusahaan pengolahan tambang nikel ilegal di wilayah Desa Towara Kecamatan Petasia Barat Kabupaten Morut.

Polda Sulteng melalui Kabid Humas Polda Sulteng, Kombes Pol Djoko Wienartono dihubungi wartawan, Kamis (23/5/2024) membenarkan adanya penanganan dugaan kasus aktivitas pertambangan ilegal di Morut.

Saat ini perkaranya ditangani Dit Reskrimsus Polda Sulteng dan berkas perkaranya sudah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Namun oleh JPU dikembalikan dengan disertai P18 atau Hasil penyelidikan belum lengkap dan P19 atau pengembalian berkas perkara untuk dilengkapi. “Penyidik akan segera memenuhi petunjuk dari JPU. apabila telah dipenuhi berkas perkara akan segera dilimpahkan kembali ke JPU. Untuk tersangkanya telah dilakukan penahanan di rumah tahanan Polda Sulteng,” jelas Djoko Wienartono.

Data yang diperoleh redaksi menyebutkan, PT. GPS dilaporkan pihak PT. Bukit Makmur Istindo Nikeltama (Bumanik), karena melakukan aktivitas pertambangan dalam wilayah kawasan PT. Bumanik.

Selain itu PT. GPS tidak memiliki izin usaha pemanfaatan kawasan (IUPK) atau izin usaha memanfaatkan kawasan pada hutan lindung dan atau pemanfaatan hutan. “PT. GPS ini ternyata juga melakukan aktivitas di wilayah kawasan hutan lindung dan tidak memiliki izin pemanfaatan hutan lindung,” beber sumber yang minta tidak menyebutkan identitasnya, Rabu (22/5/2024).

Masih menurut sumber, beberapa petinggi di PT. GPS juga diduga telah berhasil menipu sekitar 20 perusahaan, dengan modus menawarkan lahan dengan memperlihatkan peta luasan lahan tambang kepada para korban untuk diolah bersama-sama.

Kemudian oleh direkturnya Arfai dan komisarisnya Safiuddin memintakan sejumlah dana, semacam uang muka kepada para perusahaan yang dijanjikan sebelum melakukan aktivitas pertambangan. “Setelah meminta dana kepada perusahaan penambang, belakangan lahan bermasalah dan ternyata hanya mengandalkan surat kepemilikan lahan dari desa. Saat ini beberapa alat berat dan mobil operasional milik penambang juga ditangkap dan disita polisi,” ucapnya.

Sejumlah perusahaan yang bekerjasama dengan PT. GPS memang sudah sempat melakukan aktivitas beberapa bulan, namun akhirnya dihentikan dan diproses Polda Sulteng, karena ternyata lahan yang dijanjikan memiliki legalitas pengolahan aktivitas pertambangan ilegal masuk dalam kawasan PT. Bumanik dan masih dalam kawasan hutan lindung. “Sekarang beberapa alat berat dan mobil operasional milik perusahaan milik beberapa perusahaan yang dilibatkan ditahan di Polsek. Anehnya ada alat berat yang bisa dikeluarkan, tapi ada yang tetap ditahan. Entahlah bagaimana prosesnya bisa ada yang ditahan ada yang bisa dikeluarkan,” ungkapnya.

Redaksi mencoba menghubungi Komisaris PT. GPS, Safiuddin baik melalui telepon WhatsApp (WA) dan pesan chat WA tidak mendapat jawaban dari yang bersangkutan. (ron)

Exit mobile version