PALU – Sulawesi Tengah menempati urutan kedua dalam realisasi investasi penanaman modal asing (PMA)se Indonesia, dengan jumlah total investasi Rp107 Triliun selama Tahun 2023. Dan untuk realisasi investasi secara keseluruhan menempatkan Sulawesi Tengah pada urutan ke 4 secara nasional, dengan nilai investasi Rp111,98 Triliun.
Capaian investasi ini, disampaikan Gubernur Sulawesi Tengah melalui Wakil Gubernur Sulawesi Tengah, Ma’mun Amir, Jumat (23/2/2024) di ruang kerjanya. Realisasi Investasi Tahun 2023 ini pun naik dua kali lipat dari realisasi investasi Tahun 2022 sebesar Rp 53 Triliun.
“Tahun 2023 target capaian investasi kita dinaikan dua kali lipat oleh Presiden melalui Kementerian Investasi BKPM RI, menjadi Rp111,68 Triliun, dan Alhamdulillah kita melampaui target menjadi Rp111,98 Triliun,” ungkap Wakil Gubernur dalam keterangan persnya didampingi Plh Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Sulteng, Sadly Lesnusa dan Kepala Bidang Pengendalian dan Pelaksanaan DPMPTSP Sulteng, Minarni Nongtji.
Disampaikan Ma’mun, bahwa terealisasinya target ini, tidak lepas dari kebijakan Gubernur Sulawesi Tengah, yang membuka peluang sebesar-besarnya bagi siapapun yang ingin berinvestasi di daerah ini. Juga memberikan jaminan keamanan investasi, sehingga para investor tenang dalam berinvestasi.
“Capaian ini juga mencerminkan bahwa orang luar sangat tertarik menanamkan modalnya, karena kita punya potensi yang cukup besar. Mulai dari tambang mineral, maupun cadangan gas bumi terbesar kedua setelah Bontang, yang ada di Kabupaten Banggai” ungap Wagub.
Masih disampaikan Wagub, bahwa Realisasi Investasi Tahun 2023 yang mengantarkan Sulteng pada urutan ke 4 secara nasional ini sudah cukup baik, namun ada hal-hal yang perlu perbaikan, termasuk kebijakan-kebijakan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Olehnya, hubungan komunikasi Pemda dan pemerintah pusat terus dijalin dengan baik, agar iklim berinvestasi di Sulawesi Tengah tetap terjaga.
Adapun naiknya investasi di Sulawesi Tengah, juga berdampak pula pada penyerapan tenaga kerja Indonesia yang juga mengalami kenaikan setiap tahunnya. Di Tahun 2023, ada sekitar total 44.591 tenaga kerja Indonesia yang terserap di perusahaan-perusahaan baik itu Penanaman Modal Asing (PMA) dan Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN). Meski memang penyerapan tenaga kerja masih didominasi dari perusahaan PMA.
“Adapun penyerapan tenaga kerja tahun 2023 naik 8,87 persen, disbanding tahun 2022 dengan jumlah serapan tenaga kerja 40.959,” sebutnya.
Wagub juga berpesan, kepada jajaran DPMPTSP Sulteng untuk terus memberikan pelayanan maksimal kepada mereka-mereka yang ingin berinvestasi dan berusaha di Sulawesi Tengah. Juga diminta untuk melakukan inovasi-inovasi yang sifatnya bisa mempromosikan berbagai potensi yang dimiliki Sulawesi Tengah.
Sementara itu, Plh Kepala DPMPTSP merinci, bahwa realisasi investasi terbesar masih berada di Kabupaten Morowali senilai Rp91,7 Triliun, kemudian Kabupaten Morowali Utara, Rp15,4 Triliun disusul Kota Palu dengan nilai investasi Rp1,2 Triliun dan Kabupaten Banggai juga Rp1,2 Triliun pada Tahun 2023. Dari Rp111, 98 Triliun total investasi di Sulteng, sebanya Rp107 Trliun diantaranya merupakan investasi PMA.
“Realisasi investasi PMA tersebut juga menempatkan Sulteng dalam urutan kedua secara nasional untuk investasi PMA, setelah Provinsi Jawa Barat,” terangnya.
Memang diakui Sadly, bahwa realisasi investasi masih didominasi oleh daerah-daerah yang mempunyai sumber daya di sektor pertambangan. Sementara daerah-daerah yang tidak mempunya sumber daya pertambangan, harus mengoptimalkan lagi potensi yang ada, seperti perkebunan, pariwisata serta perikanan.
“Hal itu dapat dilakukan dengan cara melakuka promosi-promosi yang massif berdasarkan kajian kepada investor baik dalam negeri maupun luar negeri,” tandasnya.
Capaian investasi ini, juga tidak lepas dari kerja-kerja Bidang Pengendalian dan Pelaksanaan DPMPTSP, dalam menjamin keamanan berinvestasi dan memastikan penyelenggaraan berbasis risiko melalui sistem OSS (online sistem submission) telah dijalankan perusahaan-perusahaan yang menanamkan investasinya. Dan salah satu trobosan yang dilakukan, guna menghindari permasalahan-permasalahan yang timbul, DPMPTSP melalui Bidang Pengendalian dan Pelaksanaan, menginisiasi dibentuknya Tim Pendamping yang terdiri dari Kejaksaan Tinggi, BPKP, serta Inspektorat dan Biro Hukum Setdaprov Sulteng.
“Dari Kejati sudah ditunjuk salah seorang jaksa juga untuk masuk sebagai tim pendamping. Tim Pendamping ini lah yang nantinya akan memberikan saran dan masukan kepada kami dalam pengambilan kebijakan guna mengindari kesalahan administrasi maupun pelanggaran yang bertentangan dengan hukum,” ungkap Minarni.
Tidak hanya tim pendamping, bersama sejumlah OPD terkait juga akan ada tim lintas OPD yang bertugas meyelesaikan permasalahan di bidang investasi, sesuai dengan tugas dan fungsi OPD terkait. Tim ini akan turun bersama, bila ada laporan maupun temuan di lapangan. Selama ini, kata dia, bila terjadi permasalahan, contohnya tumpang tindih lahan pertambangan, muaranya selalu pada DPMPTSP yang mengeluarkan izin. Padahal, rekomendasi mapun verifikasi izin, dilakukan oleh OPD terkait. Untuk itu lah, kata dia, sangat penting dibentuknya tim terkait ini, agar permasalahan yang timbul bisa diselesaikan secara bersama.
“Para investor yang ingin berusaha, selama ini hanya memasukan data pada OSS, dan verifikasinya ada pada OPD terkait teknis apa yang harus dipenuhi dan dilakukan pemohon izin. Sehingga nanti, bila terjadi masalah setelah izin dikeluarkan, maka tim yang dibentuk ini lah yang akan turun bersama-sama mencari solusi, agar iklim berinvestasi di daerah kita tetap terjaga,” terang Minarni.
Tidak hanya bertugas menjamin iklim investasi saja, Bidang Pengendalian dan Pelaksanaan DPMPTSP juga akan mendorong potensi-potensi daerah yang belum terpromosikan dengan baik terutama dari investasi PMDN, sehingga dapat menarik investor. Contohnya Banggai Kepulauan maupun Banggai Laut.
“Tim ini nantinya akan turun ke daerah-daerah dan melihat kendala apa yang menghambat sehingga investor belum masuk ke daerah tersebut dan potensi-potensi apa yang bisa dijual di daerah tersebut kepada investo khususnya PMDN,” ucapnya.
Sementara itu, Pejabat Fungsional Bidang Pengendalian dan Pelaksanaan DPMPTSP, Noval Jawas menyebutkan, realisasi investasi Sulteng tersebut didapatkan dari data laporan kekayaan penanaman modal (LKPM) yang dimasukan ke dalam sistem OSS oleh para pelaku usaha. Mereka yang diwajibkan rutin melapor adalah para investor yang memiliki modal usaha di atas Rp5 miliar.
“Para pelaku usaha ini diwajibkan secara berkala per triwulan melaporkan modal awal usaha secara online lewat OSS. Termasuk jumlah serapan tenaga kerja mereka,” sebut Noval.
Adapun kendala terkait penginputan modal usaha ini, kerap ditemui pada perusahaan PMDN. Di mana beberapa tenaga teknis yang ditugaskan untuk melaporkan LKPM belum paham cara penginputan data melalui sistem OSS. Olehnya DPMPTSP Sulteng khususnya Bidang Dalak secara bertahap terus menyosialisasikan sistem OSS dalam perizinan berusaha berbasis risiko kepada pelaku usaha khususnya PMDN. (agg)