Site icon Radar Sulteng

Diduga Hasil Hubungan Gelap, Bayi Laki-laki Dibuang Dalam Tas Belajaan di Hutan Kota

DISELAMATKAN: Kapolsek Mantikulore, Siti Elminawati saat membawa bayi malang tersebut untuk mendapat perawatan medis.(IST)

PALU – Seorang bayi laki-laki ditemukan tergeletak hanya dengan terbungkus selembar kain di Hutan Kota Palu, Rabu (27/11) sore kemarin. Diduga bayi tersebut sengaja dibuang orang tua kandung, karena merupakan hasil dari hubungan terlarang.

Bayi malang tersebut ditemukan pertamakali oleh warga yang melintas di salah satu lapangan yang ada di Hutan Kota, bernama Ahmad Salam. Warga Perumahan Pesona Teluk Palu, yang kebetulan melintas di Hutan Kota, mendapati bayi tersebut tengah terbungkus selembar kain berwarna hijau. Melihat kondisi bayi yang masih bernyawa, Ahmad Salam langsung melaporkan kejadian itu ke penjagaan Polda Sulteng.

Oleh piket Polda Sulteng, laporan ini diteruskan ke piket penjagaan Polsek Mantikulore, pada pukul 18.00 wita. Piket penjagaan Polsek Mantikulore bersama Kapolsek, Iptu Siti Elminawati langsung mendatangi lokasi penemuan bayi tersebut. Dihubungi tadi malam, Kapolsek Mantikulore menjelaskan, bahwa setelah tiba dilokasi, pihaknya langsung bergegas membawa bayi berjenis kelamin laki-laki itu ke Rumah Sakit Bhayangkara.

“Langsung kami bawa ke rumah sakit untuk segera mendapatkan perawatan medis. Mengingat bayi tersebut dibiarkan begitu saja di tempat terbuka dan dalam waktu yang lumayan lama,” ucap Siti.

Disampaikan Kapolsek, hasil dugaan sementara, bayi tersebut sengaja dibuang oleh orang tua kandungnya, karena diduga hasil hubungan gelap. Pihak Polsek Mantikulore masih terus melakukan penyelidikan lebih lanjut, untuk mengetahui siapa pelaku atau orang tua yang tega membuang bayinya tersebut.

“Ini kita masih terus lakukan penyelidikan. Semoga pelakunya berhasil kita ketahui dan akan diminta mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum,” tegas Siti. Bila terungkap, pelaku pembuangan bayi ini bisa dijerat Pasal 305 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun enam bulan penjara. (agg)

Exit mobile version