Site icon Radar Sulteng

Kejari Morowali Tahan Lima Tersangka Korupsi Proyek Tanggul Pengamanan Sungai di Bahodopi

KETERANGAN PERS : Pihak Kejari Morowali menggelar konfrensi Pers terkait kasus dugaan korupsi Proyek Tanggul Pengamanan Sungai di Desa Dampala Kecamatan Bahodopi Kabupaten Morowali.(SUPRIYONO)

MOROWALI – Kejari Morowali melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti tahap II tersangka kasus dugaan korupsi yang merugikan negara Rp 700 Juta lebih ke Jaksa Penuntut Umum.

Penyerahan tersangka dan berkas kasus korupsi tersebut dilaksanakan di Kantor Kejari Morowali, Desa Bente, Kecamatan Bungku Tengah, Kabupaten Morowali, Provinsi Sulawesi Tengah, Selasa (26/11/2024).

Ke lima tersangka yang diserahkan bersama berkasnya langsung ditahan rutan Polres Morowali.

Kejari Morowali I Wayan Suardi melalui Kasi Intel Kejari Morowali  Tenddy Arisandi dalam keterangan persnya mengatakan, penuntut umum Kejaksaan Negeri Morowali telah melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti tahap II dari penyidik Polres Morowali.

“Kasus ini dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan rekonstruksi  tanggul pengamanan sungai di Desa Dampala Kecamatan Bahodopi, tahun anggaran 2003,” ujar Teddy.

Dalam kasus tersebut 5 orang tersangka, inisial AR, merupakan PNS di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Morowali yang bertindak selaku pejabat pembuat komitmen (PPK).

Kemudian tersangka inisial HS, merupakan Direktur CV.   Putra Tunggal Mandiri yang bertindak sebagai perusahaan yang mengerjakan kegiatan proyek tersebut.

Tersangka inisial BR, BS, HK merupakan pelaksana pada kegiatan proyek.

Menurut Teddy, berdasarkan hasil audit perhitungan kerugian negara dari BPKP perwakilan Sulawesi Tengah, perbuatan para tersangka mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 700 juta lebih.

Kelima tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan, terhitung sejak tanggal 25 November 2024 sampai dengan 14 Desember 2004, sesuai dengan surat perintah penahanan tingkat penuntut (T-7) Nomor :PRINT-324,325,326,327, 328/P.2. 19/Ft.1/11/2024 tanggal 25 November 2004 di Rutan Polres Morowali.

“Masih ada satu orang lagi tersangka lain inisial IN yang merupakan Konsultan Perencanaan dan Konsultan Pengawas yang belum dilakukan penyerahan tahap II, karena berkas perkara belum lengkap (P-19),” jelasnya.

Selanjutnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam waktu dekat akan segera melimpahkan perkara kasus tersebut ke Pengadilan Negeri Kelas 1 Palu untuk proses penuntutan di persidangan. (pri)

Exit mobile version