Site icon Radar Sulteng

Kejari Morowali Layangkan Panggilan Pemeriksaan Saksi, Dugaan Kasus Penyertaan Modal Perusda Rp 2 Miliar

MOROWALI – Pihak Kejari Morowali telah melayangkan panggilan kepada sejumlah saksi termasuk kepada mantan Bupati Morowali Anwar Hafid terkait kasus dugaan korupsi penyertaan modal Perusda Morowali sebesar Rp 2 Miliar.

Namun dari beberapa saksi yang belum merespon atau memenuhi panggilan penyidik Kejari Morowali, salah satunya mantan Bupati Morowlai, Anwar Hafid yang kini menjabat sebagai anggota DPR RI.

Hal itu dikatakan Kejari Morowali I Wayah Suardi kepada media ini pesan WhatsApp, Senin(24/6/2024).

Menurutnya, Anwar Hafid belum memenuhi panggilan dari Kejari Morowali, karena belum ada jawaban dari DPR RI terkait pemanggilan yang sudah dikirimkan.

Sebelumnya Kejari Morowali juga sudah memanggil beberapa saksi terkait kasus korupsi Perusda dari mulai mantan Bupati Morowali Taslim, Sekda Morowali dan beberapa pejabat Pemerintah Daerah Kabupaten Morowali tahun 2012 lalu.

I Wayah Suardi menjelaskan pasal 21 UU Tipokor jelas bunyinya bagi yang menghalangi penyidikan atau mengabaikan panggilan pemeriksaan akan ada risiko pidana.

Ancaman minimal 3 tahun paling lama 12 tahun, namun  tergantung pasal yang diterapkan kalau pasal 3  minimal 1 tahun bagi tersangka.

“Saat ini kita sudah selesai perhitungannya berapa besaran temuan korupsi Perusda dan sudah ada tersangka lebih dari 2 orang,” ucapnya.

Sementara terpisah Anwar Hafid yang coba dihubungi Radar Sulteng baik melalui telepon dan pesan WhatsApp tidak juga merespon. (yon)

Exit mobile version