PARIMO-Direktur CV. Rendi Putra, Goan Umbas, salah satu perusahaan jasa konstruksi asal Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sulteng, melalui Penasehat Hukumnya Abdul Gafar Salam, SH, mengajukan somasi tertanggal 24 Agustus 2023, dengan nomor surat somasi 8/KHFG/VIII/2023, terkait pekerjaan proyek Rumah Jabatan (Rujab) Wakil Bupati (Wabup) Parimo tahun 2008, dan beberapa bangunan lainnya di lokasi Rujab.
Dalam rilisnya kepada media, dijelaskan Abdul Gafar Salam bahwa Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Parimo telah melakukan perbuatan ingkar janji (Wanprestasi). Bahwa pada tahun 2008 klien dia yaitu CV. Rendi Putra melalui proses Penunjukan Langsung (PL) proyek rehab bangunan Rumah Jabatan Wabup Parimo dengan nilai anggaran sebesar Rp 250 juta, dikerjakan sampai selesai 30 hari kalender, tetapi volume pekerjaan melebihi dari anggaran 250 juta, menjadi Rp 600 juta.
Banyak pekerjaan yang tidak masuk dalam kontrak Kerjasama, namun diperintahkan Wabup Parimo saat itu Samsurizal Tombolotutu untuk menambah beberapa item. Diantaranya, mini bar, dapur kering, kamar mandi, pembongkaran dan pemasangan tegel, pergantian atap, teras depan, serta tower tandon air.
“Sehingga mengakibatkan klien kami Goan Umbas dirugikan hingga Rp 350 juta. Klien kami Goan Umbas kembali dijanjikan akan dibayarkan kerugian Rp 350 juta tersebut bersamaan dengan pekerjaan bangunan tambahan yang dilaksanakan ditahun 2009. Pada saat tahap pembayaran pekerjaan Goan Umbas, diundang ke kantor Dinas PU, oleh Saifullah Djafar selaku Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum (PU) Parigi Moutong untuk membujuk dan meminta Goan Umbas menerima dahulu pembayaran pekerjaan Rp 250 juta, dan sisanya sebesar Rp 350 juta akan dibayarkan tahun depan yaitu tahun 2009, namun sampai saat ini sudah tahun 2023 belum juga dibayarkan.
Dalam kesimpulan somasinya, Gafar meminta Pemkab Parimo melunasi seluruh kewajiban hutang pekerjaan proyek yang dikerjakan oleh CV. Rendi Putra sebesar Rp 1,9 miliar.
Dikonfirmasi, H. Syaifullah Djafar, mantan Kadis PU Parimo mengatakan sebagai gambaran awal sudah betul itu somasi ke Bupati dalam hal ini Pemerintah Kabupaten (Pemkab), karena yang saya ketahui pekerjaan yang ada anggarannya waktu itu hanya pekerjaan yang 250 juta, sesuai kontrak PU dengan CV. Rendy Putra. Pekerjaan-pekerjaan tambahan lainnya tidak ada dalam anggaran PU. Tidak ada kontrak dengan PU dan bukan PU yang perintahkan.
“Kalau menurut saya somasi itu wajar dilakukan, agar ada kepastian hukum, sekaligus untuk mengakhiri polemik di sekitar proyek ini, “ tutur Syaifullah, kepada Radar Sulteng, Sabtu (26/08/2023).
Syaifullah juga tidak memahami apa yang menjadi tuntutan dari Goan Umbas, yang disebutnya seorang kontraktor yang cukup bonavid dan kapabel di Kabupaten Parimo. Sebab, setahu dia, Pemkab tidak pernah menyuruh untuk melakukan pembangunan tambahan, hingga digugat sampai Rp 1,9 miliar.
Setahu dia, sudah ada pembicaraan bersama dengan berbagai pihak termasuk dari akademiisi untuk menyelesaikan persoalan ini sejak beberapa tahun lang lalu, sekitar tahun 2009 dan 2020. Upaya damai dan upaya untuk menyelesaikan persoalan sudah ada. Namun tawaran atau solusi yang diajukan Syaifullah selaku Kadis tidak diterima oleh Goan, dengan alasan sudah terlalu banyak rugi. Padahal pembangunan itu, terutama bangunan baru tanpa setahu Dinas PU.
“Saya sendiri tidak pernah mengetahui, apalagi dikomunikasikan akan ada bangunan baru, hingga biayanya sudah sangat melebihi dari yang diketahui oleh Dinas PU Rp 250 juta, “ bebernya.
Menurut Syaifullah, pihaknya hanya mengetahui anggaran renovasi Rp 250 juta untuk merenovasi Rujab Wabup yang mengalami kerusakan karena lama tidak ditinggali saat itu. Tetapi oleh Goan tiba-tiba sudah melakukan pekerjaan renovasi berat dan renovasi total, kemudian ada lagi bangunan tambahan di lokasi Rujab.
“ Kami tidak mengetahui pembangunan itu. Tiba-tiba sudah jadi. Begitu melakukan penagihan, pak Goan tidak menerima solusi yang ditawarkan untuk menyelsaikan masalah pembayaran ini. Kami berhati-hati, karena bangunan itu dibangun tidak berdasarkan ketentuan yang berlaku, “ ungkap Syaifullah lagi.
Karena itu Syaifullah menganggap somasi yang diajukan oleh Goan Umbas melalui pengacaranya itu dianggap sangat wajar, agar ada kepastian hukum dalam permasalahan ini.
Mantan Bupati Parimo, H. Longki Djanggola, yang dikonfirmasi kemarin, mempertanyakan dasar somasi yang dilakukan Goan Umbas selaku pemilik CV. Rendi Putra yang merenovasi Rujab.
“ Siapa yang suruh dia membangun. Coba baca baik baik somasi itu, harusnya ini yang disomasi adalah Pemkab Parigi Moutong. Coba tanyakan mereka bagaimana tanggapan Pemkab Parigi Moutong mengenai somasi ini, “ pungkas Longki.(mch)