PALU – PT. Agro Nusa Abadi (PT. ANA) telah merespon surat keputusan Gubernur tentang perintah pelepasan lahan di Desa Bunta Kecamatan Petasia Timur Morowali Utara.
Prinsipnya PT. ANA berterima kasih kepada Gubernur Sulteng yang menyelesaikan konflik yang berkepanjangani.
“PT. ANA juga tetap berharap agar proses pelepasan tanah yang dimaksud tetap didampingi Pemda sebagai mediator selama ini,” ujar Direktur PT. SNA, Doni Yoga Perdana.
Gubernur Sulteng Rusdy Mastura, memerintahkan kepada tim mediasi untuk segera memfasilitasi pelepasan lahan seperti yang dimintakan oleh PT. ANA. “Gubernur telah mendisposisi surat permohonan PT. ANA Kepala Biro Hukum,” ungkap Tenaga Ahli Gubernur, M. Ridha Saleh.
Menurut Ridha Saleh, Gubernur juga meminta agar pelepasan yang masih tersisia di Desa Bungintimbe segera diproses sesusi dengan kesepakatan mediasi sebelumnya antara semua pihak. “Dalam hal ini pak gubernur juga menekankan agar PT. ANA segera mengurus HGU di atas tanah yang sudah clear and clean agar kegiatan investasi PT. ANA bisa berjalan normal,” pungkasnya.(*)