Tetap Kondusif Pasca PSU di TPS 001 Tatakalai
BANGKEP-Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 001 Desa Tatakalai Kecamatan Tinangkung Utara, Kabuapaten Banggai Kepulauan (Bangkep), dilaksanakan berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor : 98-01-05-26/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024, akibat adanya gugatan yang diajukan oleh Partai NasDem.
Hasil perolehan suara di TPS 001 Desa Tatakalai mempengaruhi perolehan suara partai khususnya Partai NasDem dengan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dalam memperebutkan suara terbanyak untuk jabatan Ketua DPRD Kabupaten Bangkep, dimana pada hasil Pemilu pada 14 Februari 2024 kedua partai tersebut terdapat selisih 13 suara sehingga Partai NasDem merasa dirugikan dan selanjutnya melakukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi.
Menindaklnjuti hal tersebut, pada hari Sabtu 29 Juni 2024 bertempat di TPS 001 Desa Tatakalai Kecamatan Tinangkung Utara Kabupaten Bangkep telah dilaksanakan kegiatan Pemungutan Suara Ulang (PSU).
PSU sudah dilaksanakan, maka mari bersama-sama menjaga kondusifitas ditengah-tengah Masyarakat kita semua. “Mari kita menjaga kondisi daerah kita yang aman dan sejuk. Kita jaga ketertiban Masyarakat yang semakin kondusif ini, “kata Ketua DPD Partai NasDem Bangkep, Sulaeman Malinggong, kepada media ini, Selasa (02/07/2024).
Dia berharap, ketenangan dan keamanan akan memberikan dampak positif kepada seluruh masyarakat dan pemerintahan di Bangkep, hingga masyarakat dapat menjalankan aktifitasnya masing-masing secara damai dan Sejahtera.(mgl)