TOLITOLI-Masih ingatkah kita kasus rudapaksa yang menimpa warga kurang mampu di Desa Bajugan, Kecamatan Galang, Kabupaten Tolitoli? Seorang gadis dibawah umur yang menjadi sasaran pemerkosaan oknum Kepala Desa (Kades) pada Sabtu (10/06/2023) silam.
Korban dicabuli usai bersama sang adik memetik sayur pakis yang tumbuh liar di Dusun Ogomoinit, sayur yang rencananya dimasak bersama keluarga sederhananya.
Kasus dugaan cabul Kades Bajugan, telah bergulir di Pengadilan Negeri Tolitoli. Sebelumnya, Polres Tolitoli melalui Satreskrim Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) telah melimpahkan berkasnya ke Kejaksaan Negeri Tolitoli pada 10 Oktober 2023 silam.
Pada hari Senin 8 Januari 2024, kembali digelar siding lanjutan di Pengadilan Negeri Tolitoli. Dengan mendengarkan saksi saksi. tetapi saksi kunci, yakni saksi kornban tidak dihadirkan.
Ketidfdakhadiran saksi korban menimbulkan sorotan warga. Karena menurut warga yang hadir dipersidangan dan juga mengikuti aksi unjuk rasa atau demo di luar pengadilan mengatakan ketidak hadiran saksi korban melanggar Undang-undang.
“Sudah melanggar Undang-undang kasus pemerkosaan terhadap anak di bawah umur oleh seorang Kepala Desa. Kami merasa aneh, saksi korban tidak dihadirkan dipengadilan. Ini kenapa ? Apakah sengaja dihilangkan oleh orang tua pelaku bersama Sekdes. Karena tidak mau perkara ini ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum yang ada di Tolitoli, khususnya Kepolisian dan Kejaksaan Tolitoli, “ Tanya warga.
Seperti diberitakan sebelumnya. Terdakwa SUR alias Iwan, Kades Bajugan non aktif dibidik dengan pasal 76E junto pasal 82 ayat 1 subsider pasal 76D junto pasal 81 ayat 1 dan ayat 2 Undang undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Berikut, barang bukti sejumlah perlengkapan pakaian dalam korban, ikut dihadirkan dalam persidangan.
Diluar persidangan kasus ini, ada hal yang menarik perhatian warga yakni saat ini korban E beserta keluarga besarnya diduga mendapat tekanan dari sejumlah pihak. Bahkan tersebar kabar jika saksi korban E telah dipaksa menikah oleh sejumlah oknum dengan harapan mengaburkan kasus yang terjadi sebelumnya, mirisnya korban diduga dinikahkan dengan seorang yang diduga kuat tidak normal (kurang waras) bernama Supar.
Hal ini diungkapkan oleh sejumlah pihak saat sidang kasus asusila ini digelar di PN Tolitoli, Senin (11/12/2023). Sejumlah orang yang mendukung proses hukum Kades Bajugan non aktif melakukan orasi di depan pagar gedung pengadilan, saat berlangsungnya sidang kasus menghebohkan ini.
“Diduga kuat korban sudah dinikahkan paksa oleh sejumlah oknum. Mereka menikahkan tanpa prosedur yang benar, semua hanya kedok untuk menutupi perbuatan Kades itu, “ teriak Amir, tokoh agama Desa Bajugan yang ikut orasi.
Amir juga lantang berteriak, bahwa saat ini korban E bersama keluarganya telah disembunyikan oleh pihak tertentu, agar tidak dapat dihadirkan dalam persidangan saksi nantinya.
“Korban bersama keluarganya telah menghilang dari desa kami. Diduga kuat diungsikan ke suatu daerah oleh kelompok yang pro Kepala Desa agar tidak bisa dihadirkan sebagai saksi. Diduga kuat ada campur tangan oknum Sekdes, ” ungkapnya.
Sementara itu, mewakili kaum gender dari desanya, Murni (35), berorasi meminta proses hukum Kades Bajugan non aktif, SUR alias Iwan agar dilaksanakan dengan proses penegakan hukum yang adil.
“ Hukum berat Kepala Desa cabul, berikan keadilan hokum bagi korban, “ serunya.
Ditemui di lokasi orasi, Murni secara tegas membenarkan jika saat ini saksi korban bersama keluarganya tidak lagi berada di desanya, yakni Dusun Ogomoinit Desa Bajugan. Diduga kuat korban bersama keluarganya telah dipaksa mengungsi kesuatu tempat yang tidak diketahui.
“Korban sudah dinikahkan paksa dengan lelaki paruh baya yang kurang normal oleh orang-orang yang pro Kepala Desa. Bahkan, saat ini korban dan keluarganya telah disembunyikan mereka agar tidak bisa memberikan kesaksian dalam persidangan “ ujarnya, Senin ( 11/12/2023).
Sementara itu, penasehat hukum korban, Darpian, SH, saat dikonfirmasi terkait keberadaan korban asusila dampingannya mengatakn bahwa saat ini pihaknya juga kebingungan dengan keberadaan korban. Menurutnya, pihaknya akan berkoordinasi dengan pihak terkait termasuk Kejaksaan untuk mencari tau keberadaan saksi korban.
“Sampai saat ini kami juga kebingungan mencari tau dimana keberadaan korban, hal ini terkesan korban tidak kooperatif. Kami akan mencoba berkoordinasi dengan pihak terkait dalam masalah ini, “ jelas Darpian, Selasa (12/12/2023) kemarin.(tim)